Tim Kabupaten Kawal Suara Kotak Kosong di Pilbup Maros Terbentuk, MT: Bakal Disusul di Setiap Kecamatan, Desa, Kelurahan secara Serentak

M Thoha Pacong (Foto: ist)

MAROS — Dinamika politik jelang pemilihan bupati (pilbup) Maros Sulsel semakin kencang. Penggagas Jaringan Kawal Suara Kota Kosong yang juga tokoh masyarakat Maros M Thoha Pacong (MT) mulai kini resmi membetuk tim relawan yang dinamakannya ‘Tim Penyelamat Demokrasi’.

“Alhamdulillah, kita telah membentuk tim untuk mengawal suara kotak kosong di Maros dengan nama Tim Penyelamat Demokrasi. Struktur tim kabupaten sudah terbentuk dan selanjutnya akan kita bentuk di setiap kecamatan, desa dan kelurahan secara serentak,” ujar Thoha saat dihubungi, Kamis (17/10).

Dia menjelaskan, nantinya tim relawan ini akan dilatih menjadi saksi sekaligus mengawal suara kotak kosong di setiap jenjang tahapan pilkada mulai dari TPS hingga penghitungan suara di kabupaten.

“InsyaAllah, tim ini akan all out mengawal aspirasi masyarakat Maros yang kebetulan memilih kotak kosong di Pilbup kali ini,” tandasnya.

MT berharap, masyarakat Maros yang menginginkan demokrasi berjalan tegak lurus ikut berpartisipasi dalam tim relawan ini.

“Tim relawan ini juga bakal mengawasi dan melaporkan ke Bawaslu bila terdapat adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan paslon. Kami akan kawal dan akan terus melakukan konsolidasi dengan elemen lain yang mempunyai visi sama yakni menyelamatkan demokrasi di Maros,” kuncinya.

Senada dengan MT, pengamat politik dan kebijakan publik dari Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Publik M Luthfi mengatakan dalam konteks demokrasi ada adigium yang sangat terkenal yakni ‘vox populi vox dei’ yang maknanya adalah “suara rakyat adalah suara Tuhan”.

“Nah inilah yang harus menjadi landasan pijak cara berdemokrasi yang sejati. One man one vote, satu orang satu suara. Jadi suara kotak kosong pun harus dikawal agar tidak dibegal oleh syahwat kekuasaan,” ujar Luthfi, Kamis (17/10).

Lutfhi juga menandaskan dalam data yang dikajinya, setiap pemilihan umum yang menyertakan kotak kosong, potensi pembegalan suara itu mencapai 80%.

“Hal ini karena suara warga yang memilih kotak kosong  tidak memiliki sumberdaya untuk mengawal suara mereka. Titik rawan itu ada di setiap tahapan, namun yang paling sering ditemui ada ditingkat kecamatan. Jadi memang untuk menyelamatkan dan menjaga iklim demokrasi, pengawalan suara untuk kotak kosong harus dilakukan,” pungkasnya.(*)

Comment