Abaikan Perwali Makassar, Daun Coffe Tetap  Nekat Jual Minol Meski Dekat Rumah Ibadah dan Sekolah

MAKASSAR — Daun Coffee yang terletak di Kecamatan Mariso, Makassar sebelumnya dikabarkan secara bebas menjual minuman beralkohol (minol) jenis impor. Padahal letak cafe ini tepat berhadapan dengan Gereja, Masjid dan sekolah dasar (SD) di Makassar.

Keleluasaan menjual miras oleh Daun Coffee itu katanya didukung oleh surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) yang didapatkan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar yang juga memiliki kewenangan itu.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang di atur Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar Nomor 5 tahun 2011 dengan tegas melarang usaha hiburan berjarak radius 200 meter dari sarana sekolah maupun rumah ibadah.

Menurut warga sekitar, seharusnya Disperindag melakukan tindakan tegas untuk tidak mengeluarkan izin penjualan minol karena lokasi tempat usaha yang dekat dari sarana pendidikan dan tempat ibadah.

“Namun yang terjadi di Daun Coffee malah sebaliknya, izin penjualan minol tetap keluar, meskipun jaraknya kurang lebih 10 meter dari lokasi sekolah dan tempat ibadah,” ujar warga tersebut.

Comment