Permohonan Gelar Perkara Khusus Dikabulkan, Status Tersangka Prof Basri Modding Dicabut Polda Sulsel

MAKASSAR — Terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Kepolisian merupakan surat pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya. SP3 menggunakan formulir yang telah ditentukan dalam Keputusan Jaksa Agung No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

SP3 terbit ketika sudah adanya penetapan seseorang sebagai tersangka. Jika mengacu pada KUHAP, penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP  dan pasal 7 ayat 1 KAUHP penyidik berwenang menghentikan penyidikan

Pasal tersebut berbunyi, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Dari perkara SP 3 kepada Prof Basri Modding mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia ( UMI ) terkait tudingan penggelapan dana proyek yayasan Kampus UMI, team kuasa hukum apresiasi dan berterima kasih kepada Ditreskrimum Polda Sulsel,

“Terima kasih kepada penyidik
Dirreskrimum Polda Sulsel yang telah meng SP3 kan dan mencabut status tersangka klien kami dengan dasar gelar perkara khusus”, ucap Muhammad Nasir SH. MH perwakilan dari team kuasa hukum Prof Modding dengan senyum sumringah ke awak media minggu (24/11/24).

Selain prof Basri Modding, tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Muhammad Ibnu Widyanto Basri dan Dr. Ir. Hanafi Ashad, juga dibebaskan dari status tersangka.

Dikutip dari Fajar. Co. Id, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengatakan, yayasan wakaf UMI bersama ketiga tersangka lainnya telah sepakat menempuh jalur Restoratif Justice ( RJ).

“Mereka RJ, pihak tersangka dan pihak kampus juga sama sama menerima ( sepakat RJ ) makanya kasusnya dihentikan, ” Ujar Jamalauddin Kamis ( 21/11/24).

Hanya saja, Jamaluddin enggan menyebut secara rinci berapa dana yang dikembalikan oleh terduga tersangka.

“Iya ada pengembalian dana ke Yayasan UMI Makassar, ” Jamaluddin menuturkan.

Kombes Pol Jamaluddin juga menyebut status tersangka Rektor Nonaktif Universitas Muslim Indonesia ( UMI) Prof Sufirman Rahman telah di cabut.

Hal itu di ungkapkan Jamaluddin setelah pihaknya melakukan gelar perkara khusus terkait perkara yang menyeret nama Prof Sufirman.

Ditempat terpisah Team kuasa hukum Prof Modding Muhammad Nasir SH. MH tepis komentar daripada kombes Pol Jamaluddin bahwa ada pengembalian dana terhadap kliennya ke yayasan UMI, SP3 Kliennya murni berdasarkan hasil gelar perkara khusus dan tidak ada pengembalian dana, ujar Nasir menambahkan. (hen)

Comment