Warga Keluhkan Pembatasan Layanan IGD, Rawat Inap dan Rawat Jalan BPJS, Benarkah?

Menanggapi itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah membantah narasi tersebut.

Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan pada dasarnya tidak melakukan pembatasan kuota layanan kesehatan bagi peserta JKN.

Namun, ia tidak menampik bahwa pihak rumah sakit memiliki kewenangan untuk mengatur kapasitas layanan sehingga berpotensi tidak melayani pasien JKN jika kuota sudah penuh.

“Kapasitas layanan yang tersedia biasanya ditentukan berdasarkan jam praktek dokter spesialis yang bertugas,” kata dia, dikutip Selasa (24/12/2024).

Lebih lanjut, Rizzky menambahkan, rumah sakit akan mengajukan jumlah kapasitas layanan yang menggambarkan kesanggupan dokter spesialis dalam menangani pasien selama jam praktek.

“Perlu diperhatikan kembali bahwa yang terjadi bukan soal pembatasan namun mengatur agar layanan ke peserta optimal sesuai dengan kondisi pasien,” tandas Rizzky.
Dalam hal seorang pasien mengalami kondisi kritis dan memenuhi kriteria gawat darurat yang sudah ditetapkan dokter rumah sakit, Rizzky memastikan, pasien tidak perlu mengikuti alur antrian.

“Pasien yang memenuhi kriteria gawat darurat bisa langsung ke IGD,” kata dia.

Sementara pelayanan pasien di poli yang menggunakan antrean tetap mempertimbangkan kapasitas dokter sebagaimana pelayanan yang terencana atau elektif.

Bagi pasien dalam kondisi gawat darurat tetapi pihak rumah sakit menolak karena kuota sudah penuh, peserta JKN dapat menghubungi BPJS Kesehatan di nomor Care Center 165. (*)

Comment