
MAKASSAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis kecelakaan. Dikutip dari Indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan hanya memberikan fasilitas klaim kepada masyarakat untuk kecelakaan tertentu.
Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengajukan klaim pelayanan kesehatan terkait beberapa jenis kecelakaan. Misalnya, kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dan korban kecelakaan tersebut terdaftar sebagai peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Ada beberapa kasus yang tidak termasuk dalam tanggungan perlindungan BPJS Kesehatan. Berikut empat kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.






















Comment