Danny-Azhar Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sulsel, Tim Hukum : Banyak Kejanggalan

MAKASSAR — Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 1, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad mengajukan gugatan hasil Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Danny-Azhar menyebut ada sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pilkada berlangsung.

Gugatan tersebut resmi dilayangkan Danny-Azhar ke MK pada Rabu (11/12). Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Irianto Ahmad mengatakan salah satu materi gugatan yang dilayangkan yakni terkait rendahnya partisipasi pemilih yang diduga karena adanya kecurangan.

“Alasan menggugat (karena) tingkat partisipasi rakyat yang rendah, undangan pemilih banyak yang tidak sampai sehingga banyak yang tidak ke TPS,” ujar Irianto kepada awak media, Kamis (12/12/2024).

Irianto juga menyoroti keterlibatan penjabat (Pj) kepala daerah selama proses pilkada. Mereka diduga turut mendukung pasangan nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

“Dan banyaknya kecurangan yang dilakukan baik pengerahan Pj gubernur, Pj bupati/Pj wali kota untuk mendukung paslon 02,” terangnya.

Comment