Danny-Azhar Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilgub Sulsel, Tim Hukum : Banyak Kejanggalan

Respons Tim Sudirman-Fatma

Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara Sudirman-Fatma, Muhammad Ramli Rahim menanggapi santai. Dia meminta agar pihak Danny-Azhar legawa menerima hasil Pilgub Sulsel sebab gugatannya hanya buang-buang energi.

“Lebih baik kita fokus menatap masa depan Sulsel yang lebih baik, mempersiapkan pemerintah baru Sulsel yang jauh lebih maju dan berkarakter. Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara gugatan Danny-Azhar ke MK hanya akan membuang energi saja,” ujar Ramli dalam keterangannya.

Sebagai informasi, KPU menuntaskan rekapitulasi suara Pilgub Sulsel 2024, Minggu (8/12). KPU menetapkan pasangan calon Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai pemenang. Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119/2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Sulsel 2024.

“Satu, pasangan calon nomor urut 1 atas nama Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan suara sah sebanyak 1.600.029. Dua, pasangan calon nomor urut 2 atas nama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi dengan perolehan suara sah sebanyak 3.014.255,” ujar Hasbullah. (*)

Comment