Chaidir menegaskan, pemisahan OPD ini dilakukan untuk meningkatkan fokus dan efektivitas kerja masing-masing, mengingat kompleksitas tugas yang semakin meningkat. Dengan pemisahan tersebut, diharapkan setiap OPD dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas sesuai dengan bidangnya.
“Dengan adanya tiga OPD baru ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik. Seperti Dinas Ketenagakerjaan, yang diharapkan mampu meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan Dinas Perhubungan yang akan mengelola moda transportasi dengan lebih terstruktur,” terangnya.
Chaidir juga menekankan, setiap ASN yang menduduki jabatan baru wajib menyusun target kinerja yang jelas. Hal ini dilakukan agar setiap program kerja dapat dievaluasi secara berkala, dengan target evaluasi dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memastikan kinerja tetap optimal.
“Setiap ASN yang mendapatkan jabatan baru harus memiliki target kinerja yang jelas. Ini akan menjadi dasar evaluasi untuk melihat sejauh mana program kerja mereka terealisasi,” tegasnya.
Chaidir memastikan, pengukuhan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, mengingat adanya ketentuan yang melarang mutasi jabatan enam bulan sebelum atau sesudah Pilkada.
Namun, meski tiga OPD baru sudah terbentuk, delapan jabatan di Pemerintah Kabupaten Maros masih kosong. Chaidir mengungkapkan, untuk mengisi jabatan kosong tersebut, akan dilakukan proses lelang jabatan, yang akan diputuskan apakah menggunakan metode job fit atau seleksi terbuka.
“Kami telah bersurat ke pihak terkait untuk menentukan metode pengisian jabatan ini. Kami akan pastikan proses ini berjalan transparan dan sesuai aturan,” tambah Chaidir.
Dengan bertambahnya jumlah OPD di Kabupaten Maros yang kini menjadi 28 OPD, diharapkan pelayanan publik akan semakin optimal dan fokus pada kebutuhan masyarakat. (*)
Laporan: Faisal






















Comment