Kerahkan 900 Personel Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel Amankan Eksekusi Lahan Showroom Madza

Aparat kemudian merespons dengan membubarkan massa secara perlahan, menggunakan kendaraan lapis baja dan semprotan air bertekanan tinggi. Hingga sore hari, suasana di sekitar lokasi tetap dijaga ketat untuk mengantisipasi kericuhan susulan.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan, namun mendapat penolakan keras dari pihak penghuni showroom yang mengklaim belum menerima ganti rugi yang memadai, tandas Kabag OPS Polrestabes Makassar, AKBP Darwis.

H. Ulil Amri, Penasehat Hukum PH Edy Aliman, saat ditemui di lokasi, menegaskan, eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan ketetapan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Alhamdulillah, setelah hampir tiga dekade bergulir dalam pusaran sengketa hukum, eksekusi lahan showroom Mazda di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, akhirnya dapat dilaksanakan pada Senin, 28 April 2025,” jelasnya.

Menurutnya, lahan seluas 3.825 meter persegi ini telah menjadi objek sengketa sejak tahun 1996. Namun hari ini, berkat kekuatan penuh aparat dan berdasarkan ketetapan hukum yang telah berkekuatan tetap, proses eksekusi berjalan dengan lancar.

Dalam keterangannya di lokasi, Penasehat Hukum Edy Aliman menyatakan, kliennya Edy Aliman telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Status kepemilikan ini telah diperkuat melalui serangkaian putusan hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung (kasasi), hingga Peninjauan Kembali (PK) yang seluruhnya mengukuhkan hak milik Edy Aliman.

“Alhamdulillah, hari ini kita bisa melaksanakan eksekusi dengan kekuatan penuh. Semua bukti telah diuji di pengadilan, dan seluruh proses hukum menyatakan, lahan ini sah milik Edy Aliman. Tidak ada lagi alasan untuk menghalangi eksekusi,” ujar Penasehat Hukum Edy Aliman, H. Ulil Amri.

Kata H. Ulil, dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan tidak ada lagi polemik hukum terkait kepemilikan lahan tersebut, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan Soedirjo Aliman alias Jen Tang bersama anaknya, Eddy Aliman, yang memperjuangkan hak atas lahan seluas 3.825 meter persegi tersebut,” tutup H. Ulil Amri, selaku Pengacara Edy Aliman**(Hendra)

Comment