“Ada dua kelompok pemuda yakni geng Sanbat (Sanrima Barat) dengan kelompok Nono Cs yang saling mencari satu sama lain. Sesampainya di wilayah Makkaraeng dua kelompok ini bertemu dan saling serang. Namun kocar kacir dan terpisah satu sama lain, setelahnya itu mereka kemudian berkeliling mencari satu sama lain,” ungkapnya.
“Satu kelompok melakukan pengrusakan mobil milik warga yang melintas, yang satunya lagi melakukan penyerangan kepada pemuda di Maccopa dengan menggunakan busur. Ahmad Aidil Wahid salah satu korban pembusuran dan juga sempat dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau pasal 55 KUHP, dan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain: buah busur, beberapa anak panah.
Kapolres Maros juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik.
“Kami pastikan keamanan di wilayah Maros tetap kondusif. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat,” tutup AKBP Douglas Mahendrajaya**(HD)






















Comment