PC Fatayat NU Kota Makassar menuntut pihak berwajib, dalam hal ini Kepolisian, untuk segera bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kami menuntut aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, menangkap seluruh pelaku yang terlibat, dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Jangan biarkan kekerasan semacam ini menjadi preseden buruk dan menumbuhkan rasa takut di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, melalui Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A), Fatayat NU Kota Makassar menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh kepada korban.
“LKP3A Fatayat NU Kota Makassar siap mendampingi dan mengawal proses hukum bagi korban. Kami akan memastikan korban mendapatkan hak-haknya secara hukum dan kami juga siap memberikan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan dari trauma yang dialami,” tambah Koordinator LKP3A Fatayat NU Makassar.
Fatayat NU berharap kasus ini dapat segera terselesaikan dengan baik dan adil, serta memberikan efek jera bagi para pelaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Makassar**(Takbir)






















Comment