Opini: Jangan Terburu-Buru Menulis Ulang Sejarah, Hormati Fakta dan Korban

Oleh:  Muh. Afriansyah, S.H., M.H.

Keterangan Foto: Muh. Afriansyah, S.H., M.H.


Dailymakassar.id – Makassar. Polemik seputar pernyataan Menteri Kebudayaan mengenai rencana penulisan ulang sejarah Indonesia telah menimbulkan gelombang reaksi yang beragam dari berbagai kalangan.

Wacana yang seharusnya diarahkan untuk memperkuat identitas nasional dan memperkaya khazanah sejarah bangsa, kini justru menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait potensi pengaburan fakta-fakta historis yang sensitif, seperti tragedi kemanusiaan Mei 1998.

Dalam konteks ini, penting untuk meninjau dinamika tersebut melalui pendekatan akademik hukum agar penulisan sejarah tidak terjebak pada subjektivitas kuasa, melainkan bertumpu pada prinsip-prinsip hukum dan keadilan.

Secara konstitusional, sejarah merupakan bagian dari memori kolektif bangsa yang harus dilestarikan dalam semangat kebenaran dan kejujuran. Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

Maka dari itu, penulisan sejarah tidak dapat dilepaskan dari kewajiban negara untuk memastikan keterbukaan, transparansi, dan objektivitas dalam menyusun narasi kebangsaan. Negara tidak boleh memonopoli narasi sejarah untuk kepentingan politik sesaat, sebagaimana dikritisi oleh banyak kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sipil.

Comment