Dalam teori hukum progresif yang dikembangkan oleh Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan harus berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadaban, keadilan, dan kebenaran sosial. Jika pendekatan ini diterapkan dalam proses penulisan ulang sejarah, maka yang harus dikedepankan bukan sekadar “prestasi naratif”, tetapi pengakuan terhadap pengalaman kolektif, termasuk luka sejarah yang pernah dialami oleh korban kekerasan negara.
Menghilangkan atau mengecilkan tragedi seperti kerusuhan dan pelanggaran HAM berat dalam sejarah nasional akan menjadi bentuk pelanggaran moral terhadap prinsip non-refoulement dalam hukum hak asasi manusia.
Lebih dalam, pada teori critical legal studies juga mengingatkan bahwa setiap produk hukum dan kebijakan termasuk sejarah resmi negara, selalu rentan terhadap bias ideologis dan kepentingan dominan. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sipil, sejarawan independen, akademisi lintas disiplin, hingga korban langsung peristiwa sejarah menjadi mutlak diperlukan.
Tanpa partisipasi aktif dan transparansi publik, proses penulisan ulang sejarah berisiko mengkonstruksi narasi tunggal yang menyingkirkan keragaman pengalaman historis rakyat Indonesia.
Mengacu pada hukum internasional, khususnya Prinsip-Prinsip PBB tentang Memerangi Impunitas (Set of Principles to Combat Impunity), negara memiliki kewajiban untuk mengingat (the right to memory) sebagai bentuk tanggung jawab atas kejahatan masa lalu.






















Comment