Dalam konteks Indonesia, hal ini berkaitan erat dengan peristiwa-peristiwa seperti 1965, Mei 1998, dan pelanggaran HAM di Timor Leste. Menyangkal atau menyangsikan keberadaan peristiwa tersebut, tanpa dasar penelitian yang sahih dan valid, bukan hanya menistakan korban, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip keadilan transisional yang sudah diakui dalam hukum modern.
Oleh sebab itu, dalam menyikapi wacana penulisan ulang sejarah, negara seharusnya tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan yang berpotensi memicu ketegangan sosial-politik. Sejarah tidak boleh dijadikan alat legitimasi kekuasaan, melainkan harus ditulis secara jujur, objektif, dan menghargai kompleksitas fakta.
Narasi sejarah yang berpihak pada kebenaran tidak hanya akan menciptakan rekonsiliasi nasional, tetapi juga memperkuat integritas bangsa dalam menatap masa depan.
Maka sebagai konklusi, bahwa penulisan ulang sejarah Indonesia harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan integritas akademik. Dalam setiap upaya revisi naratif harus menghormati nilai-nilai historis yang telah membentuk jati diri bangsa.
Sejarah bukan milik satu kelompok, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang pernah hidup, berjuang, dan terluka oleh peristiwa-peristiwa besar di masa lalu. Maka, biarkan sejarah ditulis dengan tinta kebenaran, bukan dengan kekuasaan.
*Penulis adalah Ketua Divisi Pendidikan dan Penelitian LBH GP Ansor Makassar






















Comment