Arya melanjutkan, para pelaku mengedarkan narkotika dengan cara membawa ke lokasi yang sudah di sebutkan. Sudah ada perintah dari operator baru narkotika ini dibawa ke lokasi yang sudah ditentukan.
“Jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face, tapi online,” jelas mantan Kapolres Depok ini.
Dijelaskan Arya, untuk taksiran narkotika jenis sabu dengan barang bukti 13,3 kg tersebut, nilainya kurang lebih Rp 18 miliar. Sedang dari barang bukti yang digagalkan, berhasil menyelamatkan kurang lebih 78 ribu orang.
“Selain itu, menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi, sebanyak Rp 624 miliar,” jelas perwira Polri berpangkat tiga bunga ini.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat pasal 114 dan 112, 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati**(hd/rm)






















Comment