MUI Kota Makassar Gelar FGD tentang Status Hukum Anak dari Ibu Dipoligami Melalui Nikah Siri

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang status hukum anak dari ibu dipoligami melalui nikah siri dan implikasinya dalam masyarakat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/VIII/2010 menjadi tonggak penting, karena membuka ruang pengakuan hukum terhadap anak yang lahir di luar perkawinan yang sah. Termasuk dari pernikahan siri. Putusan ini menegaskan bahwa anak memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, serta dapat menuntut pengakuan dari ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan secara sah, termasuk melalui teknologi DNA,” paparnya.

Dia menambahkan, persoalan status hukum anak adalah isu fundamental dalam kehidupan bermasyarakat, karna anak adalah amanah dan titipan Allah SWT

“Dari sisi agama, kita tentu merujuk pada ajaran Islam yang menempatkan perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari maqashid syariah menjaga keturunan (hifdzun nasl). Sementara dari sisi negara, konstitusi dan undang-undang memberikan jaminan perlindungan anak tanpa diskriminasi,” jelasnya.

Ketua Majelis Ulama Kota Makassar, Dr. K.H Baharuddin, menyampaikan tema ini menarik dan perlunya dicermati. Yang dimaksud dengan pernikahan siri apakah anak lahir di luar nikah atau anak tidak dicatat sehingga dikatakan siri itu yang jadi permasalahan.

“Dalam ilmu fiqih anak yang lahir di luar nikah di nisbatkan ke ibunya, bukan ke bapaknya. Tapi kalau yang maksud anak itu tidak tercacat itu dikatakan sah. Dalam hukum Islam nisbahkan ke bapaknya. Tetapi bukan bapak biologis melainkan bapak sar’i,” terangnya.

Kegiatan ini dihadiri KUA, Imam dan Penyuluh di setiap kecamatan se-kota Makassar**(tbr)

Comment