Polri Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum Aksi Anarkis Agustus Lalu

Keterangan Foto: Divisi Humas Polri

Dailymakassar.id – Jakarta. Polri melalui Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum dalam aksi anarkis pada 28–31 Agustus 2025 beberapa waktu lalu.

Para tersangka yang ditetapkan yaitu  III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapan dengan hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menegaskan para tersangka bukan bagian dari massa aksi, melainkan kelompok yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban.

Comment