Polri Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum Aksi Anarkis Agustus Lalu

Selain itu, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 187, 170, dan 406 KUHP.

“Kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” ujar Kapolda Metro Jaya**(rm)

Comment