Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini hanya menyasar para pelaku kerusuhan, bukan masyarakat yang menyalurkan aspirasi secara tertib.
“Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegasnya.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang serta menggunakan ruang publik, termasuk media sosial, secara bijak.
Aparat menegaskan komitmennya menjaga keamanan sekaligus melindungi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat sesuai koridor hukum**(rm)






















Comment