
Dailymakassar.id – Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Fauzi Andi Wawo, melakukan Penyebarluasan Peraturan Daerah di Kelurahan Bontorannu RW2 Kecamatan Mariso, Rabu (29/1/2020).
Kehadiran Ucik, sapaan Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel, untuk memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tentang Pembangunan Kepemudaan Provinsi Sulsel.
Dalam Sambutannya, Ucik menyampaikan terima kasih kepada warga Kelurahan Bontorannu, Menurutnya, karena pengaruh warga disini yang membuat dirinya bisa duduk di Parlemen Sulsel.
“Sesuai janji saya saat kampanye, saya akan urus ki (warga Bontorannu), kalau ada masalah ta’, silahkan datang ke DPRD Sulsel untuk temui saya, saya juga berterimah kasih karena memilih saya untuk mewakiliki di DPRD Sulsel,” ucapnya di depan seluruh warga.
Selain itu, dalam sosialisasi kali ini, legislator dari fraksi PKB Sulsel itu juga menghadirkan Bakal Calon (Balon) Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal (Deng Ical).
“Jadi saya ke sini juga untuk memperkenalkan Perda No. 3 tentang kepemudaan, saya pilih Kelurahan ini, karena saya paham jika pemuda di sini sangat memiliki kepedulian untuk ke depannya,” terang Ucik
“Justru itu, saya juga hadirkan Deng ical, karena beliau ini juga sangat paham soal kepemudaan di Kota Makassar,” tambahnya.
Selain Deng Ical, dalam penyebarluasan Perda ini, turut hadir Ketua Karang Taruna Kota Makassar, Irwan Ade Saputra.(As)






















Comment