Mengapa Turis Tak Perlu Takut ke Bali, Ini Penjelasan UU Perzinaan

Ilistrasi turis asing di Bali

JAKARTA – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) menimbulkan kekhawatiran bahwa orang asing atau turis asing tidak akan bepergian ke Indonesia, termasuk ke Pulau Bali.

Adapun RKUHP itu telah resmi diundangkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/12/2022).

Hal ini dipicu pasal yang melarang perzinahan pada KUHP baru. Adapun, pasal soal perzinahan itu diatur dalam pasal 411 dan 412.

Pasal 411 ayat (1) berbunyi: Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Lalu, dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Pasal 412 ayat (1) berbunyi: Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Dalam ayat (2) dijelaskan, penuntutan hanya dapat dilakukan atas pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orangtua atau anak bagi orang yang tak terikat perkawinan.

Kedua pasal ini menjadi perdebatan, dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pariwisata, pelancong atau turis dan investor asing. Pelancong dari Australia, misalnya, adalah pelancong asing terbesar ke Bali. Sekitar satu juta turis dari Australia mengunjungi Pulau Dewata setiap tahunnya sebelum pandemi Covid-19.

Dilansir CNA, Rabu (7/12/2022), pemerintah Australia mengatakan sedang mencari lebih banyak informasi tentang hukum pidana baru karena dapat berdampak pada warga negaranya di Indonesia.

Dalam sebuah wawancara dengan CNA pada Rabu (7/12/2022), Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun menegaskan, bahwa para pelancong tidak perlu khawatir.

“Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan berbagai asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan status perkawinan (dokumentasi),” katanya.

“Saat orang tiba di hotel, mereka datang untuk bersantai. Mereka akan diperlakukan seperti sekarang (tanpa diperiksa status perkawinannya),” lanjutnya.

Putu Winastra, Ketua Asosiasi Agen Perjalanan dan Tur Indonesia cabang Bali juga mengatakan tak perlu diributkan.

“Masyarakat yang datang ke Bali akan tetap merasa nyaman karena pihak hotel akan menjamin privasinya. Jika mereka datang dengan pasangannya, hotel akan memberi mereka kamar,” ujarnya.

“Saya yakin pihak hotel tidak akan pernah meminta surat nikah Anda. Apakah Anda sudah menikah atau belum, mereka tidak akan pernah bertanya kepada Anda karena itu masalah pribadi. Dan saya telah berbicara dengan asosiasi manajer umum hotel, mereka akan merahasiakan status perkawinan orang-orang,” jelasnya.

Pernyataan Kadis Pemayun dan Winastra

tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran bahwa hukum pidana baru dapat merugikan perekonomian Indonesia yang baru pulih dari pandemi Covid-19.

Lanjut Winastra mengatakan tidak ada alasan untuk menghindari Pulau Bali.

“Kami tidak ingin turis menghindari Bali. Dengan diadakannya G20 di Bali baru-baru ini, eksposurnya bagus sehingga orang-orang berwisata ke Bali,” ujarnya.

“Kami optimistis pada tahun 2023 akan ada peningkatan kunjungan, jadi kami berharap hukum pidana tidak berpengaruh karena hotel akan menjamin privasi masyarakat,” lanjut Winastra.

Namun terlepas dari jaminan ini, beberapa operator di sektor perhotelan merasa khawatir.

“Kami khawatir karena seperti yang kita tahu, tidak semua turis yang datang ke sini sudah menikah,” kata Eka Sri yang bekerja di Black Penny Villas di Ubud, Bali.

“Tapi sampai ada kejelasan, kami akan tetap berpegang pada peraturan yang ada dengan tidak memeriksa status perkawinan orang,” tambah Eka Sri.

Kekhawatiran serupa juga dikatakan Manajer Hotel Anmon Bintan, Agi Arisetyawan. Ia mengatakan kepada CNA bahwa dia khawatir undang-undang baru itu dapat mempengaruhi pariwisata.

“Kebebasan turis bisa direnggut oleh hukum pidana baru yang menurut saya sangat bertentangan dengan konsep pariwisata,” ujarnya.

Perlunya Sosialisasi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menilai masih perlu dilakukan sosialisasi yang masif tentang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dasco menyiratkan bahwa wisatawan tak perlu khawatir. Sebab, pasal itu tidak dipakai untuk mengkriminalisasi. Apalagi, soal perzinahan hanya bisa dilaporkan oleh pasangan yang sah, atau dalam konteks hubungan di luar nihah, yang diberi hak untuk melaporkan hanyalah orang tua.

“Kalau turis-turis ya masa keluarganya mau melaporkan ke sini? Begitu kira-kira lah ya,” ucap dia.

Tetapi, Dasco memahami bahwa masih banyak sosialisasi yang harus dilakukan untuk menjelaskan berbagai aturan dalam KUHP baru.

Sosialisasi, lanjut Dasco, juga mesti dilakukan pemerintah ke negara tetangga.

“Saya pahami bahwa dinamika yang terjadi ini karena memang kita perlu sosialisasikan, bukan cuma ada di internal di Indonesia, tapi juga di luar negeri,” kata Dasco sambil menjelaskan KUHP yang baru disahkan bakal berlaku tiga tahun lagi karena masa transisi.

Diketahui saat ini KUHP baru belum dikirimkan oleh DPR ke pihak Istana. Nantinya undang-undang itu benar-benar resmi setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Diketahui, UU tersebut merupakan revisi KUHP produk era Belanda yang diyakini sudah ketinggalan zaman karena disahkan pada masa penjajahan Belanda sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. KUHP baru terdiri dari 624 bab ini mencakup berbagai masalah dari hubungan intim di luar nikah hingga kebebasan berbicara.

Kata Menteri Hukum dan HAM

Berbicara di DPR pada Selasa (6/12/2022) setelah RUU  KUHP disahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan kepada wartawan bahwa mereka yang menentang KUHP baru dapat menggugatnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak mudah bagi negara multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang bisa mengakomodir semua kepentingan,” ujarnya.

Tanggapan Stafsus Presiden

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan duduk persoalan aturan pasal perzinahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR pada Selasa, 6 Desember 2022.

Menurutnya pasal perzinahan dalam KUHP baru merupakan delik aduan absolut, yang artinya hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan.

Tidak bisa pihak lain yang sembarangan melapor, terlebih sampai main hakim sendiri. “Jadi, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, yang dirugikan secara langsung,” ujar Dini dalam keterangan persnya, Rabu, 7 Desember 2022. [ip]

Comment