
MAROS, dailymakassar.id – Sidang kasus penganiayaan terhadap warga desa Laiya, Cenrana Maros dengan terdakwa Kadesnya sendiri, Sirajuddin kembali digelar, Senin, (4/9). Dalam sidang agenda tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Maros tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sirajuddin dengan pidana 3 bulan penjara.
Menurut kuasa hukum korban dari LBH Salewangang, tuntutan 3 bulan itu dinilai begitu ringan.
“Kalau ternyata majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut sependapat dan menjatuhkan vonis 3 bulan, maka dipercaya tidak akan memberi efek jera bagi sosok arogan seperti terdakwa, mengingat adanya ketentuan remisi dan bebas bersyarat dalam sistem pemidanaan kita”, ujar Direktur LBH Salewangan AB. James Lambe kepada DailyMakassar
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan ketentuan permendagri no.66 tahun 2017, sekalipun ada ancaman pidana namun terdakwa dipastikan akan tetap menjabat sebagai Kepala Desa Laiya setelah menjalani hukuman, kecuali dikemudian hari didapati terdakwa melakukan hal yang dilarang sebagai kepala desa.
“Tentu saja, sesaat menjabat kembali di Desa Laiya dikuatirkan perlakuan terdakwa kepada Korban akan jauh lebih buruk, siapa yang bisa menjamin?” ujarnya.
Dikabarkan sidang berikutnya berlangsung Kamis (7/9) hari ini yang mengagendakan pembelaan dan sekaligus vonis bagi terdakwa sirajuddin.
Jelang sidang vonis hari ini, LBH Salewangang, berharap majelis hakim tidak terkecoh dengan alibi terdakwa yang menyatakan sudah ada perdamaian di Polsek Camba.
“Padahal perdamaian dimaksud jelas tidak memenuhi syarat formil restorative justive berdasarkan Peraturan Kapolri”, katanya.
” Faktanya saat itu korban merasa ditipu dan dalam tekanan menandatangani surat damai jadi korban meneruskan persoalan ini ke Lembaga Bantuan Hukum kami”, sambung Ketua Divisi Litigasi LBH Salewangang, Nuraeni SH,MH.
LBH Salewangang mengharapkan Majelis Hakim yang diketuai Sofian Parerungan, SH.MH, menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi Sirajuddin, dengan mempertimbangkan alasan pemberat yakni terdakwa berbelit-belit mempersulit jalannya persidangan dan bahwa Terdakwa adalah seorang pejabat negara yang seharusnya melindungi dan melayani warganya namun sebaliknya justru menganiaya warganya sendiri, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai tempat mencari keadilan dan menegakkan hukum bisa kembali pulih. (tbr)






















Comment