
JAKARTA — DPR menunda gelaran paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkadan karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan

“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8).
Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.





















