GP Ansor Menang di Pengadilan Negeri Makassar atas Gugatan PT Timurama

Keterangan Foto: GP Ansor Menang di Pengadilan Negeri Makassar atas Gugatan PT Timurama

Dailymakassar.id – Makassar. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Makassar berhasil memenangkan perkara gugatan yang diajukan oleh PT Timurama di Pengadilan Negeri Makassar.

Putusan ini dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2025 dengan nomor perkara 239/Pdt.G/2025/PN Mks.

Dalam putusannya, majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar memutuskan:

  1. Mengabulkan eksepsi Tergugat 1
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Makassar tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor 239/Pdt.G/2025/PN Mks
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 584.000,-

Ketua LBH Ansor Makassar, Wahyudi, mengatakan dengan putusan ini, GP Ansor dinyatakan menang dalam perkara gugatan yang diajukan oleh PT Timurama.

“Putusan sela menyatakan bahwa gugatan PT Timurama bukan kewenangan pengadilan negeri untuk mengadilinya, sehingga gugatan penggugat tidak dapat diterima,” terangnya.

Comment