Stigma Abal-Abal: Penghakiman Baru Dunia Media

Stigma Abal-Abal: Penghakiman Baru Dunia Media

Oleh: Rahmat Mustafa

Dailymakassar.id—Makassar. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah abal-abal dimaknai sebagai sesuatu yang tidak asli, palsu, atau bermutu rendah.

Dalam penggunaan sehari-hari, kata ini kerap dipakai untuk menyebut sesuatu yang dianggap tidak dapat dipercaya atau tidak memenuhi standar kualitas.

Karena itu, ketika istilah abal-abal disematkan pada sebuah media, maknanya tidak sekadar deskriptif, juga mengandung penilaian serius terhadap mutu, integritas, dan kredibilitasnya. Label ini pada dasarnya adalah sebuah vonis kualitas.

Apakah tepat jika istilah secara makna merujuk pada kualitas rendah itu langsung dilekatkan pada media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers?

Berbeda dengan label yang bersifat penilaian tersebut, verifikasi faktual oleh Dewan Pers merupakan sebuah proses pemeriksaan kelembagaan bersifat administratif sekaligus operasional.

Dalam mekanisme ini, Dewan Pers tidak hanya meneliti dokumen perusahaan pers, juga melakukan pengecekan langsung terhadap keberadaan dan praktiknya.

Prosesnya mencakup penilaian terhadap badan hukum, struktur organisasi, keberadaan pemimpin redaksi dan penanggung jawab, serta sistem kerja jurnalistik.

Verifikasi faktual juga melihat apakah perusahaan pers benar-benar melakukan kegiatan pemberitaan secara nyata, memiliki alamat redaksi, serta memastikan wartawannya bekerja sesuai standar profesional.

Dengan demikian, verifikasi faktual merupakan proses audit kelembagaan untuk memastikan bahwa sebuah media beroperasi sebagai perusahaan pers yang profesional dan akuntabel.

Hal ini merupakan mekanisme pengakuan formal menunjukkan media tersebut memenuhi standar yang ditetapkan dalam ekosistem pers nasional.

Namun penting dicatat, verifikasi adalah proses pemeriksaan, bukan otomatis sebuah penilaian kualitas akhir terhadap isi jurnalistiknya.

Di sinilah persoalan muncul ketika istilah abal-abal digunakan secara serampangan untuk menyebut media yang belum atau tidak terverifikasi.

Secara logika bahasa, keduanya berada pada ranah yang berbeda. Abal-abal adalah penilaian mutu, sedangkan verifikasi adalah status administratif dan kelembagaan.

Menyatukan keduanya tanpa proses penilaian dengan jelas, maka berpotensi menciptakan lompatan kesimpulan. Seolah-olah media yang belum terverifikasi otomatis bermutu rendah atau tidak kredibel.

Padahal realitas dunia pers jauh lebih kompleks. Ada media belum menjalani verifikasi karena masih baru, terbatas sumber daya, atau sedang dalam proses administrasi.

Di sisi lain, kualitas jurnalisme tidak hanya ditentukan oleh status formal, juga oleh praktik sehari-hari di ruang redaksi.

Bagaimana fakta diverifikasi, keberimbangan dijaga, dan bagaimana tanggung jawab terhadap publik dijalankan.

Tokoh pers Indonesia, Jakob Oetama, pernah mengingatkan, bila jurnalisme hakikatnya panggilan moral untuk mencari dan menyampaikan kebenaran kepada publik.

Artinya, kekuatan pers tidak hanya terletak pada institusinya, juga pada integritas para jurnalis yang bekerja di dalamnya.

Sementara itu, pendiri Tempo, Goenawan Mohamad, sering menegaskan jika pers yang sehat adalah pers yang membuka ruang kritik dan perdebatan. Bukan ruang untuk saling memberi cap dan label.

Dalam konteks ini, verifikasi oleh Dewan Pers memang penting sebagai upaya membangun standar dan akuntabilitas perusahaan pers.

Namun penggunaan label abal-abal perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi stigma mendahului penilaian objektif.

Dunia media tidak hanya diukur dari dokumen dan status kelembagaan, termasuk dari integritas jurnalistik yang dijalankan setiap hari. Yakni, sebuah komitmen yang diuji oleh fakta, publik, dan sejarah pemberitaan itu sendiri**

Comment