Pemkot Makassar Teken MoU Perbaikan Kawasan Kumuh

Pemkot Makassar teken MoU
Pemerintah Kota Makassar melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Kementerian PUPR dan PT Sarana Multigriya Finansial, di Ruang Rapat Wali Kota Makassar, Kamis (19/12/19) (foto: Humas Pemkot Makassar)

Dailymakassar.id – Makassar – Pemerintah Kota Makassar melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Kementerian PUPR dan PT Sarana Multigriya Finansial, di Ruang Rapat Wali Kota Makassar, Kamis (19/12/19).

MoU ini terkait perbaikan kawasan kumuh yang masuk dalam program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Untuk tahap awal, daerah yang masuk dalam program ini yakni RT 3 dan RT 5, RW 5, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea.

Menurut Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, dua titik ini merupakan daerah kumuh yang memang patut diperbaiki. “Kita mulai dari situ karena memang di sana paling potensial. SKPD terkait sudah meninjau lebih lanjut dan mengkaji lokasi tersebut,” ucapnya.

Untuk target sendiri, Iqbal mengatakan, ke depannya akan ada 70 rumah kumuh yang akan direnovasi.

“Tahap awal ada 14 unit dulu di Kelurahan Bira. Ini akan terus berlanjut, apalagi PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) siap memfasilitasi,” ungkapnya.

Iqbal berharap dengan adanya program ini bisa meminimalisir tingkat kekumuhan di Kota Makassar.

Sementara, Direktur Manajemen Risiko dan Operasional PT SMF, Trisnadi mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan program Kotaku untuk bisa lebih bermanfaat kepada masyarakat.

“Kita memang menyasar ke arah sana. Kami hadir untuk menyempurnakan dari tidak layak huni menjadi layak huni. Ke depan kita akan melihat progress-nya dulu dan akan berlanjut,” jelasnya.

Penandatanganan MoU disaksikan oleh Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Ahmad Asiri, beserta SKPD terkait. Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian cenderamata dari PT SMF ke Iqbal Suhaeb dan begitupun sebaliknya. (Ib)

Comment