Tempat Keramaian Dibatasi Hingga Jam 9 Malam, Luwu Utara Larang Pesta Pergantian Tahun

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani

Dailymakassar.id – LUTRA. Pesta pergantian tahun 2022 di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) ditiadakan. Bahkan aktivitas tempat keramaian dibatasi hingga pukul 21.00 WITA.

Hal ini setelah disepakati, saat rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu Utara, yang dipimpin langsung Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Selasa (21/12/2021), di ruang Command Center, dilansir dari portal.luwuutarakab.go.id, Selasa (21/12/2021).

“Ini adalah instruksi bersama Forkopimda, yakni larangan melakukan konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun, juga penertiban penjualan miras dan petasan. Sebaliknya, malam pergantian tahun akan diisi dengan doa bersama di masjid wilayah masing-masing,” kata Bupati Indah.

“Banyak sekali potensi yang kita antisipasi diantaranya konflik antarkelompok, balap liar, peredaran miras dan narkoba, petasan dan kembang api, kemungkinan ancaman bom oleh kelompok tertentu, dan penyebaran COVID-19. Untuk itu saya juga sudah menginstruksikan pak sekda menyurat ke desa agar aktif melakukan patroli di wilayah masing-masing,” jelas Indah.

Olehnya, Indah mengatakan akan ada patroli gabungan

“Setelah itu kita akan patroli gabungan. Kita berharap pergantian tahun 2022 mendatang berjalan lancar tanpa menimbulkan kejadian yang tidak diinginkan,” kata Indah.

Sementara itu Kabag Ops Polres Luwu Utara, Anhar menyebut pihaknya menyediakan tiga pos pengamanan diantaranya di Kecamatan Masamba tepatnya di Tugu Masamba Affair, Lapangan Salassa Kecamatan Baebunta, dan di Jembatan Kopi-kopi Kecamatan Bone-bone.

“Gelar personel juga kami laksanakan di seluruh wilayah utamanya daerah yang rawan konflik untuk mengantisipasi gangguan kantimbas,” tegas Anhar.

Hadir pada rakor tersebut Sekda, Ketua DPRD, Kajari, Dandim 1403 Sawerigading, Kabag Ops Polres Luwu Utara, Danyon D Baebunta, Kaban Kesbangpol, Kadis Kominfo, Kadishub, Kepala DP2KUKM, Kepala Dinas Kesehatan, Asisten III Setdakab, Sekretaris Dinas Kesehatan, dan Kabag Perda Satpol PP. [Ip]

Comment