Ingat! 1 Januari 2020 Harga Rokok Naik

Harga rokok naik
harga rokok naik 1 Januari 2020 (foto: ist.)

Dailymakassar.id – Jakarta – Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pastikan harga rokok naik 23 persen dan dipastikan cukai harga rokok naik dan berlaku mulai 2020. Produsen rokok diharapkan menyesuaikan harga baru ini mulai awal Januari 2020.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi, memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan kenaikan cukai tembakau yang berimbas pada naiknya harga rokok. Ia menjelaskan, kenaikan cukai tembakau merupakan hal yang lumrah dilakukan.

“Kita sudah siap ya, pabrik rokok saya juga sudah sangat paham karena ini kan sebenarnya reguler sehingga adjusment secara teknis saya kira enggak akan banyak,” kata Heru di Kantor Bea dan Cukai, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (27/12/19).

Kenaikan cukai tembakau mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Disebutkan bahwa kenaikan cukai tembakau sebesar 23 persen dengan harga jual eceran sebesar 35 persen.

Lanjut Heru menyatakan, belum memperhitungkan potensi pendapatan negara atas kenaikan cukai tembakau. Namun demikian, pihaknya sudah siap untuk menerapkan kebijakan tersebut.

“Belum, saya rasa target masih di APBN,” tutur Heru Pambudi.

Pihaknya pun kata Heru mengharapkan agar masyarakat dan produsen rokok bisa memahami kebijakan yang akan diberlakukan pada awal tahun 2020.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan memang telah resmi memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23%, sehingga harga jual eceran rokok menjadi sebesar 35%. Keputusan ini akan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020 mendatang.

“Kenaikan rata-rata secara total 23% untuk tarif cukai dan 35% dari harga jual akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati usai mengikuti rapat intern yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/9/19) sore.

Dengan kenaikan cukai sebesar 23% itu, Sri Mulyani optimitis penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran sebesar 2020 ditargetkan sebesar Rp179,2 triliun akan tercapai. (Ar/Ip)

Comment