Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Dailymakassar.id—Jakarta. Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membahas dinamika kebebasan pers dan penanganan sengketa karya jurnalistik di tengah kompleksitas perkembangan media digital.

Diskusi tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan resmi Dewan Pers Nomor 424/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan pers, organisasi media, serta pihak terkait lainnya.

Rapat dipimpin langsung Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto serta Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan. Turut hadir anggota Dewan Pers lainnya, yakni Muhammad Jazuli, Yogi Hadi Ismanto, Rosarita Niken Widiastuti, dan Maha Eka Swasta.

Dari unsur konstituen, hadir sejumlah pimpinan organisasi pers, antara lain perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili Sekretaris Jenderal Makali Kumar, SH.
Hadir pula Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital, Dr. Suprapto Sastro Atmojo.

Pers sebagai Penyaring Informasi

Dalam sambutannya, Komaruddin Hidayat menekankan pentingnya memaknai derasnya arus informasi sebagai peluang, bukan ancaman.

“Banyaknya pemberitaan dan informasi di media sosial harus dimaknai sebagai anugerah, seperti derasnya air hujan. Media menjadi kanal yang menyaring informasi tersebut menjadi berita yang benar dan dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.

Peran Pemerintah dan Status Badan Hukum Pers

Dalam forum tersebut, Dewan Pers juga menghadirkan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI, Widodo, S.H., M.H, yang memaparkan secara singkat peran pemerintah dalam pengelolaan badan hukum perusahaan pers.

Magdalene.co Sampaikan Kronologi

Perwakilan Magdalene.co, Devi Asmarani, yang merupakan co-founder sekaligus Pemimpin Redaksi, memaparkan langsung kasus yang dialami medianya.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat melakukan pembatasan akses (geoblocking) terhadap konten investigasi Magdalene terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada April 2026.

Menurut Devi, tindakan tersebut memicu reaksi dari komunitas pers karena dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.

“Saat ini akses sudah kembali normal. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap karya jurnalistik,” kata Devi.

Ia juga menegaskan bila Magdalene.co merupakan media berbasis komunitas yang fokus pada isu perempuan, keberagaman gender, dan sosial dengan perspektif feminis, serta didukung pengalaman jurnalistiknya selama lebih dari 26 tahun.

Comment