
Dailymakassar.id – Makassar – Menanggapi penertiban mengenai minuman alkohol (minol) di tempat umum yang sulit diatasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar menilai jika Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak “bernyali”.
Wakil Ketua Komisi A, Bidang Hukum, Pemerintah dan Aset, Nunung Dasniar, mengatakan bahwa pemerintah tidak bertindak keras dalam penanganan minol di cafe dan resto.
“Pemerintah ini tidak “bernyali”, harusnya itu (minol di mall) sudah ditutup, kan sudah jelas aturannya, pemerintah harus legowo mengatakan itu salah,” beber Nunung.
Lebih lanjut, Nunung menjelaskan jika Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengelurkan izin dengan mengacu Peraturan Daerah (Perdal) soal pajak retribusi, harusnya melakukan dulu survei di lokasi penjualan.
“Saya yakin, izin itu tidak akan keluar jika tim verefikasi untuk cross-check lokasi dulu, artinya tim itu (verifikasi) tidak bekerja, buat apa digaji,” pungkas Legislator Fraksi partai Gerindra itu.
Sekedar diketahui, penjualan minol yang berada di mall-mall dimana merupakan tempat umum sudah beberapa mendapat Surat Peringatan (SP) 2, dan Dewan akan melakukan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah terkait, pada tanggal 28 Februari 2020. (As)





















Comment