Sudah 13 Aksi Jambret, Pelaku Ini Akhirnya Dibekuk Polsek Mamajang

Pelaku jambet (ilustrasi)

Dailymakassar.id – Makassar – Resmob Polek Mamajang membekuk terduga pelaku jambret berinisial SR (19), warga Jalan Tarakan Kecamatan Wajo Kota Makassar, Senin (24/02/2020).

Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriady, pelaku SR merupakan DPO dengan kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) diduga kuat melakukan jambret pada Kamis (30/01/2020) sekitar pukul 14.30 wita di Jalan Mawas V Kecamatan Mamajang Kota Makassar.

Dari Hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan jambret sebanyak 13 kali di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

Sementara itu, menurut Kasubag Humas Polrestabes Makassar, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah handphone merk Iphone 6 S Plus 32 Gb warna silver.

Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-2 e dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 e KUHPidana. “Adapun selain pelaku SR, Polsek Mamajang juga hingga saat ini melakukan pencarian terhadap seorang pelaku lainnya yang kini berstatus DPO, yang turut terlibat dalam aksi curas ini,” ungkap Kompol Edhy Supriady.

Kini pelaku SR bersama barang bukti telah berada di Polsek Mamajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ar)

Comment