Ketua STIE AMKOP: UU Omnibus Law Harus Dikaji Ulang

Dipublikasikan March 17, 2020 12:23 PM oleh Admin

Ketua STIE Amkop Makassar, Dr. Bahtiar Maddatuang (foto: As)

Dailymakassar.id – Makassar – Melihat polemik yang terjadi mengenai kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan menerapkan Undang-undang Omnibus Law yang diduga tidak Pro-Rakyat di Indonesia, Forum Komunikasi Alternatif (Formal) Pemuda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar diskusi publik dengan tema “UU Omnibus Law, Apakah Wajib di Tolak?”, di Warkop Kopizone, jalan Boulevard, Selasa (17/3/2020).

Ketua STIE AMKOP Kota Makassar, Dr. Bahtiar Maddatuang menjelaskan, penerapan UU Omnibus Law di Indonesia ini, DPR RI perlu mengkaji ulang kembali.

BACA JUGA  Libur Ramadan dan Lebaran, Jaringan XL Axiata Aman Terkendali

“Sebaiknya ini barang (UU Omnibus Law), perlu dikaji ulang kembali, karena saat pembuatan rancangan ini tidak melibatkan pihak terkait, seperti teman-teman dari kelompok pekerja dan Pemerintah Daerah,” kata Bahtiar sapaan karibnya, saat diwawancarai.

Apalagi, lanjut Bahtiar, Undang-undang cipta lapangan kerja yang juga menjadi kontroversi yang banyak ditolak oleh buruh, dirinya beralasan karena pihak DPR RI tidak melibatkan pihak terkait dalam rancangan pembuatan undang-undang.

“Maksud saya begini, seandainya mereka (buruh) dilibatkan dalam perancangan, saya kira polemik ini pasti bisa dihindari, karena pasti banyak masukan dari teman-teman buruh dan Pemerintah Daerah,” ungkap Bahtiar yang juga Rektor STIE AMKOP Makassar.

BACA JUGA  Aksa Mahmud Kecewa dengan Pj. Gubernur Sulsel

“Serta, kalau bicara investasi lokal, saya kira investasi di Indonesia cukup baik, apalagi baru-baru ini pemerintah sudah ambil alih investasi seperti Freeport Indonesia, Blok Mahakam dan lainnya,” tambahnya.

Ia berharap, dalam menerapkan Undang-undang, DPR RI harus mengedepankan kesejahtraan rakyat, jangan sampai rakyat berpikir ada “kongkalikong” antara pemeluk rezim dengan pemilik modal.

“Jadi, semoga hal ini bisa didengar dan menjadi bahan untuk mereview ulang terhadap kebijakan ini,” pungkasnya. (As)

Comment