
Dailymakassarid – Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar yang di bantu oleh anggota Kepolisian dari Polsek Kecamatan Ujung Pandang dan anggota TNI AD dari Koramil 07 Kecamatan Ujung Pandang melaksanakan Operasi Yustisi di Jalan Penghibur, Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang depan RS. Stella Maris, Kamis (26/11).
Dari hasil Operasi Yustisi yang di gelar di jalan Penghibur, sedikitnya ada sekitar dua puluh (20) orang yang terjaring tidak menggunakan Masker, yang diantaranya tiga belas (13) orang laki-laki dan tujuh orang (7) orang perempuan.
Saat dikonfirmasi by phone oleh awak media, Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud, S.IP, M.Si menuturkan, ke dua puluh (20) orang yang terjaring selanjutnya kami langsung memberikan sanksi yang terbagi dua yaitu sanksi masker dan sanksi sosial.
“Dari dua puluh orang yang terjaring itu kami langsung memberikan sanksi, diantaranya lima belas orang sanksi masker dan lima orang sanksi sosial,” kata Kasatpol PP Kota Makassar Iman Hud, S.IP, M.Si
Lanjut, Iman Hud mengatakan pihaknya terus mengupayakan penekanan perubahan perilaku terhadap masyarakat, baik masyarakat pendatang maupun masyarakat asli Kota Makassar di masa pandemi Covid-19 sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) no 6 tahun 2020.
“Bagi warga yang tidak mentaati Protokol kesehatan akan diberikan sanksi tegas yaitu, sanksi sosial baik berupa Push-Up, Mengepel/Membersihkan dan Sanksi Pembelian Masker serta sanksi Rapid test jika tetap kedapatan kedua kalinya tidak menggunakan masker” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, Iman Hud berharap kepada seluruh masyarakat khususnya yang berada di kota makassar agar kiranya selalu mematuhi perwali no 51 dan 53 tahun 2020, dengan cara menggunakan masker jika keluar rumah, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitaizer serta menjaga jarak.
“Kesehatan itu sangat mahal, jadi sekali lagi saya harapkan kepada seluruh masyarakat yang berada di kota makassar, jangan ki lupa pakai masker jika keluar rumah demi memutus mata rantai virus covid-19,” tutupnya. (Dh)





















Comment