
Dailymakassar.id – MAKASSAR. Lanjutan sidang kasus yang mejerat Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA), menghadirkan saksi ahli dari kuasa hukum NA yakni, Prof Dr Mudzakir, SH, MH.
Dalam persidangan Prof Mudzakir menyebut dugaan kasus suap atau gratifikasi NA sama sekali tidak memenuhi unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tangkap Tangan (TT) dan gratifikasi.
“Posisi Pak NA itu tidak termasuk dalam OTT karena tidak ada bukti telah dilakukan tindakan kejahatan saat itu dan tidak memenuhi unsur OTT,” ungkapnya dalam sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (28/10/2021).
Lanjutnya mengatakan, operasi itu sudah dirancang sedemikian rupa supaya orang ditangkap, dan hal tersebut tidak boleh dalam hukum pidana.
Prof Mudzakir sesalkan atas adanya OTT di negara. Pasalnya, ada orang berniat berbuat jahat dan dibiarkan terjadi kejahatan. Harusnya, pihak terkait cukup mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum atau lakukan tindakan preventif.
“Jadi berdasarkan bukti-bukti dakwaan soal gratifikasi tidak memenuhi syarat. Pasalnya, suap atau gratifikasi salah satu poinnya harus ada deal-deal jabatan atau sesuatu yang mempengaruhi dari pemberian tersebut,”tegasnya.
“Kalau dia ngomong jangan kasih saya tapi berikan ke yayasan saja maka menurut saya itu bukan pidana. Itu sah saja karena itu tidak diterima untuk pribadi atau dirinya saja tapi umum. Ketika mendapat dana dari kontraktor, harus tahu kontraktor maunya apa kalau memperoleh keuntungan untuk sosial itu boleh. Itu bagian CSR,” jelas Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.
Sementara itu, Penasehat Hukum NA, Arman Hanis menyampaikan, sejauh ini dakwaan untuk NA belum memenuhi unsur OTT maupun gratifikasi.
“Kami optimis karena fakta persidangan dan ahli jelaskan mirip dengan ilustrasi yang kami sampaikan. Semoga hasil dari persidangan terakhir ahli ini bisa meringankan NA. Dan diharapkan seluruh masyarakat bisa terkabul,” tegas Arman Hanis. (Hd)






















Comment