Cemarkan Nama Anak Wali Kota Palopo yang Juga Menjabat Kepala BKPSDM, Wartawan Asrul Divonis 3 Bulan

Pengadilan Negeri Palopo (int)

Dailymakassar.id – POLOPO. Setelah perjalanan panjang kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menvonis tiga bulan penjara bagi Muhammad Asrul, wartawan berita.news.

Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang diketuai majelis hakim Hasanuddin, menvonis bersalah Asrul karena pencemaran nama baik salah satu Kepala Dinas di Palopo yang juga merupakan anak Walikota Palopo Judas Amir, yakni Farid Kasim Judas (FKJ), Selasa (23 /11/2021), sore.

Pelapor kasus ini adalah FKJ yang saat ini menjabat sebagai saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo dan Plt Kepala DP2KB Palopo.

Adapun wartwan Asrul divonis melakukan pencemaran nama baik lewat pemberitaan kasus dugaan korupsi.

Sebagai informasi, meski divonis 3 bulan, namun Asrul telah menjalani tahanan badan selama 36 hari di Mapolda Susel, dan tahanan kota selama satu tahun. Sehingga Asrul tidak lagi akan menjalani masa tahanan.

Kasus ini memang lama. Menurut kuasa hukum jurnalis Asrul, Aziz Duppa, mengatakan, kasus ini termasuk persidangan terlama, dengan masa sidang 9 bulan.

Bagi kuasa hukum, yang terpenting adalah dalam putusan itu, hakim mengabaikan surat dewan pers yang kedua.

“Karena memang, dewan pers sempat mengeluarkan surat saat proses penyelidikan, yang tidak mengakui jika itu produk jurnalistik. Namun dalam proses penyidikan, keluar lagi surat dewan pers yang mengakui berita Asrul ini produk jurnalistik. Surat kedua ini diabaikan hakim,” kata Azis.

Sementara bagi Asrul menganggap kasus yang dialaminya harus menjadi cambuk dan tantangan wartawan dalam mengungkap dugaan korupsi, khususnya di Kota Palopo.

“Belajar dari kasus ini, kita tidak boleh takut memberitakan kebenaran. Namun ini harus jadi cambuk untuk lebih berani memberitakan kasus dugaan korupsi,” singkat Asrul. (Ip)

Comment