Peran Serta Masyarakat Awasi Korupsi, Bupati Luwu Utara Buat Peraturan

Peran Serta Masyarakat Awasi Korupsi, Bupati Luwu Utara Buat Peraturan

Dailymakassar.id – LUTRA. Pelaporan tentang indikasi Tindak Pidana Korupsi (TPK) merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan, sehingga perlu mendapatkan tanggapan cepat, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Olehnya, Juni 2021 lalu Bupati Luwu Utara menandatangi Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021, Tentang Pedoman Penanganan Pelaporan Pengaduan (whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.

Adapun Kriteria dan Mekanisme Penyampaian Laporan Pengaduan, antara lain:

Selanjutnya, berikut lengkapnya 13 pasal

Perbup 43 Tahun 2021 ini:

Comment