[Opini] Keabsahan Pengurus Karang Taruna Melalui Proses Temu Karya Karang Taruna (KKTT)

Dipublikasikan December 23, 2021 8:56 PM oleh Admin

Logo Karang Taruna

Oleh: Zainal Arifin*

KARANG TARUNA adalah organisasi yang bersifat keswadayaan, kebersamaan, dan berdiri sendiri serta merupakan pilar pokok partisipasi masyarakat di bidang Kesejahteraan Sosial.  Sesuai Pasal 3 AD Karang Taruna disebutkan bahwa untuk   kepentingan   menjalankan   tugas   dan   fungsinya   serta menjalankan roda organisasi, Karang Taruna memiliki mekanisme keorganisasian secara berjenjang mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi hingga tingkat Nasional. Hal ini menggambarkan bahwa Karang Taruna lahir memang mulai dari bawah, sehingga tidak menjadi organisasi yang TOP DOWN dan Struktural.

Dalam melaksanakan tugasnya, Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

Pembentukan kepengurusan ditingkat kecamatan sampai dengan nasional juga dilakukan dalam forum pengambilan keputusan tertinggi masing-masing yang disebut Temu Karya Karang Taruna (TKKT) atau Temu Karya Nasional Karang Taruna (TKNKT) untuk tingkat nasional. Pelaksanaan Temu karya karang taruna pada semua tingkatan dinyatakan sah dan quorum apabila dihadiri oleh 1/3 jumlah peserta (Pengurus KT Kab/Kota yang sah dan memiliki SK dari pemerintah Daerah Masing-masing sebagaimana amanat Anggaran Dasar Karang Taruna. Temu Karya Karang Taruna memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 40 tentang wewenang TKKT ayat (4) Memilih dan mengangkat Ketua serta menetapkan kepengurusan lengkap dan MPKT masing-masing tingkatan yang bersangkutan untuk periode berikutnya;

Pengurus Karang Taruna Provinsi adalah pelaksana organisasi dalam lingkup wilayah provinsi yang selanjutnya disebut PKTP, yang diangkat dan ditetapkan dalam TKKT Provinsi, disahkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna serta dikukuhkan oleh Gubernur; Kata disahkan dalam pasal 14 Anggaran dasar tidak bersifat mengikat karena tidak memiliki relevansi dengan Permensos 25 tahun 2019 Pasal 19 ayat (2) Hubungan tata kerja internal Karang Taruna antara pengurus tingkat Desa atau Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, dan kolaboratif. Berikutnya Pasal 20 ayat (5) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan nasional dipilih dan ditetapkan dalam temu karya Karang Taruna dan dikukuhkan oleh camat, bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial sesuai dengan kewenangannya.

Dasar-dasar inilah harus kita pahami bahwa di Karang Taruna memiliki dua landasan Hukum yang mengikat yakni Permensos 25 Tahun 2019 tentang KARANG TARUNA dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hasil Temu Karya Nasional Tahun 2020. Jika dalam pelaksanaan organisasi ada aturan yang berlaku dan tidak memiliki relevansi dengan peraturan diatasnya maka secara otomatis gugur dengan sendirinya dan tetap berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi.

Hasil Temu Karya Karang Taruna  (TKKT) ke VIII Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 19-20 Juni 2021 di Hotel Aryaduta Makassar yang dihadiri oleh 24 Pengurus Karang Taruna Kabupaten / Kota yang sah (memiliki SK dari Bupati/Walikota) dan telah memilih dan menetapkan secara aklamasi ibu A. Ina Kartika Sari sebagai Ketua Karang taruna Sulsel Masa bakti 2021-2026.  Keterpilihannya sudah memenuhi quorum sebagai syarat TKKT dan telah ditandangani Berita acara Penetapannya oleh Plt Gubernur Sulawesi Selatan sebagai Pembina Umum.  Sehingga sah secara Dejure Pengurus KT Sulsel Hasil Aryaduta dapat menjalankan aktivitas organisasi.  

Jika Karang Taruna menggunakan anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel, maka tidak ada salahnya, karena sebagaimana Permensos 25 tahun 2019 Pasal 42 Gubernur memiliki tanggung jawab Point (e) mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat Provinsi (bukan pengurus nasional), poin (l) mengalokasikan anggaran.

Oleh karena itu, marilah kita memahami kondisi dan aturan organisasi di karang Taruna secara baik dan proporsional tanpa ada ego serta kepentingan-kepentingan individu untuk menyerang individu pula. Perlu diingat bahwa Karang Taruna adalah Organisasi Sosial selalu mengedepankan Kesetiakawanan Sosial sebagai landasan perekat dan pemersatu KT Sulsel sejak 2001- 2020.  Kondisi ini mulai perlahan-lahan pudar karena telah direcoki oleh kepentingan Pengus Nasional dengan membawa motif arogansi dan dendam pasca Temu Karya Nasional  tahun 2020 di Bogor. Karang Taruna merupakan organisasi Sosial Kemasyarakatan Pemuda bukan tempat untuk menyalurkan hasrat Politik, adaji tempatnya kalo mau berpolitik tapi BUKAN DI KARANG TARUNA. [*]

*Penulis adalah Sekretaris KT Sulsel Periode 2015-2020

Comment