Bahas Kamtibmas di Wilayah Tamalate Makassar, Tripika Tamalate Gelar Dialog dan Silaturahmi

Dialog dan silaturahmi Tripika Tamalate Makassar bahas Kamtibmas

Dailymakassar.id – MAKASSAR. Tripika Kecamatan Tamalate menggelar silaturahmi membahas upaya memelihara dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah tersebut, Selasa (14/4/2022).

Salah satu isu yang dibahas terkait perang kelompok yang kerap terjadi di wilayah ini.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Lurah Jongaya, jalan Dg. Ngeppe kota Makassar ini dihadiri oleh Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir, Danramil 1408-09 Kapten Infanteri Nisan, Camat Tamalate Edwar Supriansah, Lurah Jongaya serta Tokoh Masyarakat dan para ketua RTRW.

“Penanganannya seperti tadi kita sudah lihat bersama, ini salah satu bentuk sinergitas kami, baik TNI Polri pemerintah setempat (tripilar) yang ada di bawah lurah, RT/RW tokoh masyarakat tokoh pemuda agama bersama-sama untuk bagaimana menciptakan situasi Kamtibmas. Modelnya tadi sudah didiskusikan persoalan-persoalan yang ada di masyarakat kita bisa pecahkan bersama, mudah mudahan kedepannya sudah bisa kita antisipasi untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas seperti perkelahian kelompok.” ungkap Kapolsek Tamalate Kompol Irwan Tahir.

Kapolsek menjelaskan bahwa dalam penanganan perang kelompok, pihaknya senantiasa berkoodinasi dengan tokoh masyarakat dan melakukan pendekatan secara persuasif dan profesional.

“Kami senantiasa berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, kemudian bilamana kami tindaklanjuti ke lapangan ada yang terbukti, barang buktinya cukup untuk ditindaklanjuti ke pidana kita teruskan sesuai hukum yang berlaku.” ujarnya.

Sementara, Kanitres Polsek Tamalate Iptu Gunawan mejelaskan bahwa penanganan perkara pidana terhadap anak yang terlibat perang kelompok tentunya beda dengan penanganan perkara terhadap usia dewasa, penanganan terhadap anak tersebut bersifat khusus karena itu diatur pula dalam peraturan tersendiri (Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak),

“Jadi sistem peradilan anak ini mempunyai beberapa persyaratan, telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana, masa tahananya minimal 7 tahun, kemudian jika habis masa tahanannya paling lama 15 hari, diserahkan ke orang tuanya selaku penjamin atau dititipkan ke intansi pemerintah/Lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial yang menangani bidang kesejahteraan sosial untuk diikutsertakan dalam program pendidikan dan pembinaan.” terang Gunawan.

“Kami mengimbau ke masyarakat untuk selalu terlibat dalam meredam pertikaian, seperti kolaborasi antara semua pihak terkait. Pentingnya peran RTRW setempat yang senantiasa mengedukasi warganya supaya terhindar dari masalah ini.” tutupnya.

Ditempat yang sama, Camat Tamalate Edward Supriawan menerangkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menemukan solusi penanganan perang kelompok, ada beberapa hal yang kita sepakati diantaranya membentuk posko terpadu di batas batas wilayah rawan petikaian.

“Ada beberapa hal yang kita sepakati hari ini diantaranya membentuk posko terpadu di setiap perbatasan wilayah rawan pertikaian yang melibatkan TNI Polri dan tokoh masyarakat, ada 5 kelurahan yang kita utamakan yaitu Kelurahan Balang Baru, Jongaya, Maccini Sombala, Parang Tambung dan Pabaeng baeng.” ucap Edward.

“Kita harapkan peran serta semua pihak khususnya tokoh tokoh masyarakat membantu TNI Polri dan pemerintah untuk menjaga kamtibmas.” harap Mantan Camat Mamajang ini. (hd)

Comment