
Dailymakassar.id – JAKARTA. Selain bantuan bantuan sosial dari pemerintah, negara melalui Undang undang dan turunannya juga mengatur bantuan yang berasal dari perusahan perusahaan.
Setiap perusahaan termasuk swasta ‘khusus’ yang bergerak dibidang sumber daya alam (SDA), wajib menyisihkan anggaran CSR (Corporate Social Responsibility) buat masyarakat.
Dirangkum dari berbagai sumber, menurut PP nomor 47 tahun 2012 mengatur bahwa, setiap PT (Perseroan Terbatas) selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).
PP ini juga merupakan turunan dari UU no 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Adapun besarannya biasanya tergantung Perda, misalnya di Kaltim minimal 3% dari keuntungan bersih perusahaan setiap tahunnya.
Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 40 ayat (5) menyebutkan, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
Terdapat beberapa cara suatu perusahaan dapat melaksanakan CSR, di antaranya:
1. Menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan kegiatan sosial atau melakukan donasi
2. Mendirikan yayasan atau organisasi non-profit.
3. Bermitra dengan pihak lain, baik pemerintah ataupun lembaga sosial. (ip)
Comment