(OPINI) Polemik Jembatan Sambaliung: Lupakan LCT, Susun Andalalin, dan Bangun Jembatan Kelay

Dipublikasikan May 27, 2022 12:04 AM oleh Admin

Oleh : M. Ichsan Rapi, ST., MT*

TANJUNG REDEB – Akhir-akhir ini publik Bumi Batiwakkal dibuat riuh oleh polemik rencana perbaikan Jembatan Sambaliung. Pasalnya, selama proses perbaikan jembatan yang panjangnya 180 meter itu, aksesnya akan ditutup total. Kendaraan tidak diperbolehkan melintas mulai bulan Juni hingga November 2022. Waktu penutupan selama 6 bulan itu, bisa saja akan bertambah jika alami masalah dalam proses pekerjaannya. Padahal kita tahu bersama bahwa Jembatan Sambaliung merupakan urat nadi kehidupan masyarakat Kabupaten Berau.

Memang bila ditinjau dari perspektif umur ekonomis, kondisi jembatan Sambaliung yang sudah berusia 35 tahun segera butuh perbaikan. Agar nantinya bisa berfungsi kembali secara maksimal.

Menurut informasi yang beredar di media massa dan online, alternatif yang ditawarkan untuk mengatasi penutupan akses jalan selama perbaikan adalah penyediaan Kapal Landing Craft Tank (LCT) sebagai moda penyeberangan manusia, barang, atau kendaraan. Secara teknis, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyediakan jeti atau dermaga tempat kapal bersandar. Sementara Pemerintah Kabupaten Berau menyediakan kapal LCT yang akan digunakan, bisa melalui sewa maupun mengandalkan pihak ketiga.

Lalu, di mana masalahnya? Jembatan Sambaliung adalah satu-satunya akses yang menghubungkan antara Tanjung Redeb dan Sambaliung, termasuk 5 kecamatan lainnya: Tabalar, Biatan, Talisayan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk. Bahkan, Jembatan ini merupakan akses ke Kabupaten Kutai Timur. Jembatan Sambaliung merupakan urat nadi yang dilintasi oleh masyarakat yang melakukan aktifitas ekonomi, sosial, pendidikan, pariwisata, kesehatan, dan lainnya.

Bila jembatan Sambaliung ditutup total, bagaimana dengan aktifitas-aktifitas masyarakat itu. Apakah sudah ada pengkajian komprehensif dampak multi dimensi yang akan ditimbulkan? Berapa biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten dan juga masyarakat Berau itu sendiri?

Seperti yang dijelaskan di atas, Pemprov menyediakan jeti atau dermaga, sementara Pemkab menyediakan Kapal LCT. Jika demikian hitung-hitungannya, akan memunculkan pertanyaan baru. Begini penjabarannya, secara faktual hitungan kasar per menit saja, puluhan motor dan mobil yang melintas di Jembatan Sambaliung. Jika akses ditutup total, berapa kebutuhan Kapal LCT untuk bisa mengangkut atau minimal mendekati kendaraan yang melintas saat jembatan tidak ditutup?

Misalkan dalam satu jam pertama, terdapat 40 mobil di dermaga. Sementara satu unit Kapal LCT kapasitasnya hanya bisa mengangkut 20 mobil. Sisa 20 mobil yang lainnya menunggu giliran. Jika bongkar muatnya memakan waktu satu jam berarti sudah masuk jam kedua, maka 20 mobil bertambah lagi untuk masuk giliran. Bisa dibayangkan, jika memasuki jam ketiga atau keempat dan seterusnya, maka totalnya bertambah terus sebanyak 20 mobil dan akan menumpuk. Hal ini terjadi karena menggunakan sistem antrean.

Belum lagi menentukan berapa jumlah LCT digunakan, lalu jam berapa saja Kapal LCT akan menyeberang. Apakah jam menyeberangnya setiap saat tersedia atau dibagi berdasarkan dengan jumlah kapal LCT yang beroperasi? Bagaimana dengan anak sekolah atau pekerja yang menggunakan akses Jembatan Sambaliung, dimana punya jam tertentu untuk bisa hadir di tempat masing-masing? Dalam keadaan tertentu, jembatan ini juga digunakan oleh pasien yang harus segera mendapat pertolongan. Tidak sampai di situ saja, apakah aktifitas Kapal LCT tidak mengganggu lalu lintas sungai dan lingkungan?

Penulis sangat maklum bahwa persoalan ini tidaklah sederhana, tetapi sangat kompleks. Butuh sebuah pengkajian serius dari semua aspek baik dari pihak Pemprov maupun Pemkab. Agar niat baik untuk kemaslahatan dengan cara memperbaiki fasilitas umum Jembatan Sambaliung, dapat segera terwujud.

Sebagai solusi tahap awal penulis sarankan agar proyek ini ditunda dulu dan wajib melakukan  kajian secara cermat  tentang masalah “Andalalin” atau Analisis Dampak Lalu lintas terhadap Jembatan Sambaliung. Hal ini tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 99 ayat 1 menyebutkan, “Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.”

Selanjutnya, perlu menelisik secara cermat tentang seberapa parah kerusakan jembatan itu. Jika Jembatan Sambaliung masih bisa difungsikan selama 3 – 5 tahun, maka alternatif lain bisa dilakukan seperti kajian penulis 18 tahun silam yang termaktub dalam  dokumen Rencana Umum Jaringan Transportasi Jalan (RUJTJ) Kabupaten Berau.

Kajian tersebut penulis lakukan pada tahun 2004 saat masih bergelut di dunia Konsultan dengan perencanaan pembangunan “Jembatan Kelay” di Singkuang (Tanjung Redeb) dan Limunjan (Sambaliung)**

(*Penulis adalah Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Berau Fraksi Gerindra)

Comment