
MAKASSAR – Ketua tim kuasa hukum terdakwa Ernawati Yohanis, Andi Asis Maskur SH merasa kecewa dengan tahapan sidang perdana kasus lahan eks kebun binatang yang didigelar di Gedung Triple C Tanjung Bunga karena sebagian ruang gedung Pengadilan Negeri Makassar di Jalan Kartini sedang direnovasi, Rabu (19/10).
Menurutnya, seharusnya pada sidang hari ini sudah ada saksi yang diperiksa. Apalagi dari konfirmasi jaksa penuntut umum (JPU), pihaknya akan menghadirkan minimal dua orang saksi.
“Kami meminta ke pihak JPU bila saksi yang harusnya dihadirkan terlebih dahulu adalah saksi pelapor yakni mantan Kepala Kantor BPN Makassar Yan Septedyas. Namun pada hari ini sama sekali tak ada saksi yang hadir”, tandas Andi Asis.
Alasannya ketidak hadiran saksi menurut pengakuan JPU adalah ada yang berhalangan dan ada yang sakit.
“Kami tidak tahu persis siapa yang sakit dan siapa yang berhalangan karena JPU tidak menyebut secara rinci dan tidak menunjukkan surat rekam medis”, imbuhnya.
Jadi, lanjut Andi Asis, untuk persidangan selanjutnya pihaknya meminta pihak JPU menghadirkan mantan Kepala BPN Makassar.
Dimintai tanggapannya terkait kasus yang menimpa klienya Ernawati, Andi Asis merasa ini kasus cukup luar biasa, janggal dan baru pertama kali terjadi di Indonesia di mana pejabat kepala BPN bertindak sebagai pelapor ketika seorang warga hanya meminta pegecekan sah-tidaknya sertifikat.
“Ini kasus luar biasa. Dan kami mendapat kesan ada tindakan mengulur-ulur dan menunda agar mantan Kepala BPN Makassar ini terhindar untuk dihadirkan sebagai saksi. Padahal dialah saksi pelapor dan saksi kunci dari kasus ini”, pungkasnya. [hd]
Berikut videonya: (sumber: smartcitymakassar.com)






















Comment