
JAKARTA – Terungkap Tim Insiden KM 50 yang mengurus CCTV kasus Ferdy Sambo. Diketahui, Kasus KM 50 merupakan tragedi tewasnya enam anggota Laskar Forum Pembela Islam atau FPI pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Mereka tewas ditembak personel polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.
Hal ini dijelaskan dalam dakwaan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, terkait pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Hendra meminta bantuan tim KM 50 untuk mengurusi CCTV kasus Sambo. Ketika itu, Ferdy Sambo menelpon Hendra Kurniawan membicarakan soal pemeriksaan saksi-saksi terkait tewasnya Brigadir J.
Sambo meminta pemeriksaan dilakukan di tempat Hendra agar tidak ada kegaduhan.
Selain membicarakan mengenai saksi, Sambo juga memerintahkan Hendra untuk mengecek CCTV komplek.
“Tolong cek CCTV komplek,” kata Sambo kepada Hendra dalam bacaan dakwaan yang disiarkan dari Kanal Youtube KOMPAS TV.
Selanjutnya, Hendra menghubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Saat itu, Acay tidak dapat dihubungi.
Hendra Kurniawan kemudian menghubungi saksi Agus Nurpatria Adi Purnama melalui panggilan telepon WhatsApp dan meminta agar ke ruangan kerja terdakwa Hendra.
“Coba gus hubungi AKBP Ari Cahya (Acay),” ujarnya.
Hal serupa dialami Agus di mana saksi Acay tidak menjawab panggilan telepon. Namun beberapa saat kemudian, saksi Acay menghubungi balik nomor telepon Agus.
Agus pun menyerahkan handphonenya ke Hendra.
“Cay, permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum? kalau belum mumpung masih siang coba kamu screening,” ucap
Hendra kepada Acay. Pada dakwaan yang dibacakan JPU bilang bahwa, ketika itu Acay rupanya sedang berada di Bali. Acay lalu memutus anggotanya untuk mengecek CCTV tersebut.
Sebagaimana diketahui, mantan anak buah Ferdy Sambo sekaligus eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam perkara ini Hendra Kurniawan didakwa dakwaan Primair pertama dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan dakwaan Primair kedua Pasal 233 KUHP Juncto Pasal 54 Ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 221 Ayat 1 ke 2 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain Hendra, pada hari ini ada lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya yang akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo. [ip]






















Comment