
JAKARTA – AKP Doddy Prawiranegara, salah seorang tersangka dalam kasus narkotika yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Doddy juga akan mengajukan diri sebagai justice collaborator.Hal itu diungkapkan kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba. Dia mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah perlindungan untuk kliennya dengan segera menyambangi LPSK.
“Langkah hukum paling dekat mungkin Senin nanti kita akan bersurat ke LPSK,” kata Adriel saat ditemui di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10).
Doddy memaparkan bahwa akan mengajukan perlindungan kepada LPSK dikarenakan ketiga tersangka yaitu Doddy, Linda Pudjiastuti, dan Syamsul Maarif merupakan saksi kunci dalam perkara yang melibatkan eks Kapolda Jawa Timur yang belum lama dilantik tersebut.
“Yang minta perlindungan hukum ini pertama yaitu AKB Doddy, Linda Pudjiastuti, dan Syamsul maarif. Karenanya adalah saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Teddy Minahasa,” jelas Adriel.
Dia menyampaikan bahwa, dikarenakan mereka adalah saksi kunci maka Adriel akan mengajukan ketiganya kepada LPSK sebagai justice collaborator “Jadi kami akan ajukan juga justice collaborator,” paparnya.
Sebelumnya, Adriel mengatakan kliennya melakukan penyisihan terhadap sabu yang merupakan barang bukti tersebut lantaran dalam tekanan Teddy Minahasa. “Penjelasan Pak Doddy memang desakan penuh desakan, tekanan penuh tekanan. Akhirnya dia (Doddy) menjalani perintah tersebut dengan keadaan tekanan tersebut,” kata Adriel. [rj]






















Comment