Setelah Kasus Narkoba, ASN Lutra Divonis Korupsi

Ilustrasi ASN korupsi

LUWU UTARA – Oknum ASN di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) diketahui telah divonis 1 tahun penjara sejak 26 Juli 2022.

Dalam kasus korupsi ini, berdasarkan rilis PN Makassar, ASN berinisial R tersebut sempat dua kali menjadi tahanan kota berdasaran surat nomor 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks dari hakim PN yakni pada 26 Juli 2022 hingga 24 Agustus 2022. Kemudian diperpanjang lagi oleh hakim PN pada 25 Agustus 2022 hingga 23 Oktober 2022.

Namun kemudian oleh hakim PT dikeluarkan surat 238/PEN.PID-TPK/2022/PT MKS pertanggal surat 3 Oktober 2022, menjadi Tahanan Rutan mulai 3 Oktober 2022 hingga 1 November 2022.

Sebagai informasi, dengan nomor perkara 58/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks, diputuskan dipengadilan pada Senin 26 September 2022.

“Terdakwa “R” terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” bunyi putusan pengadilan.

Sebagai informasi, bunyi dakwaan kedua adalah Bahwa jumlah karcis yang diberikan terdakwa kepada PT Brantas untuk retribusi bulan Maret 2021, April 2021, Mei 2021, Juni 2021, Juli 2021 jumlahnya tidak pernah sesuai dengan jumlah retribusi yang dibayarkan oleh PT Brantas sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan atau sejumlah 800 lembar karcis, selain itu pada bulan September 2021, Oktober 2021, November 2021, terdakwa hanya menerima pembayaran retribusi dari pihak PT Brantas namun tidak memberikan karcis sebagai bukti pembayaran retribusi. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 49 dan pasal 51 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum yaitu: Bahwa terhadap uang retribusi yang diterima oleh terdakwa sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) perbulan dari pihak PT Brantas, tidak seluruhnya disetor oleh terdakwa kepada Bendahara Penerima Dinas Perhubungan dengan rincian sebagai berikut: Bahwa uang pemungutan retribusi parkir yang tidak disetorkan oleh terdakwa setiap bulannya telah dikuasai terdakwa hingga seluruhnya berjumlah Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa “R” oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan,” bunyi poin dua putusan pengadilan.

Adapun hakim pada persidangan ini Ni Putu Sri Indayani (hakim ketua), Abdul Rahman (hakim anggota) dan Arief Agus Ninditoh (hakim anggota). Sementara penuntut hukum adalah Andi Vickaria, SH.

Rekam Jejak ASN Pernah Kasus Dugaan Narkoba

Dilansir dari KabarMakassar, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) berinisial RM (39), diamankan oleh polisi di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Senin (21/10/2019).

RM diamankan bersama ketiga temannya yaitu, HM, IQ dan Al. Mereka diamankan di indekos salah satu temannya, usai konsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

“Anggota mengamankan empat orang yang usai konsumsi sabu-sabu dan salah satunya ASN Luwu Utara,” ujar Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Aswan, Selasa (22/10/2022).

Menurut Aswan, dari tes urine, keempatnya positif MET (sabu-sabu), negatif Coc (Putau),  positif AMP, negatif THC, dan negatif BZO.

“Berdasarkan hasil tes urine, oknum ASN RM di duga keras konsumsi sabu dan obat lainnya karena positif Amphetamine (AMP), dan Metamphitamine (MET),” jelasnya. [ip]

Comment