Organisasi Pers Pertanyakan Kasus Kekerasan Jurnalis di Makassar

Tolak kekerasan jurnalis (ilustrasi)

MAKASSAR – Sejumlah Organisasi Pers, yang terdiri dari AJI Makassar, IJTI Sulsel, dan PFI Makassar, kembali mempertanyakan penyelesaian kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara M Darwin Fatir, yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel. Padahal, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kekerasan jurnalis sejak dua tahun lalu.

Firmansayah selaku kuasa hukum tiga jurnalis korban kekerasan mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel sudah menetapkan empat orang tersangka. Surat penetapan tersangka kasus kekerasan jurnalis bernomor: B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, tertangal 26 Februari 2020 sampai saat ini belum ada kejelasan keberlanjutannya.

“Kami berharap untuk segera mungkin perkara ini dilanjutkan di pengadilan,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, (31/10/2022) dikutip Berita Satu.

Olehnya itu, pihaknya meminta kepada Polda Sulawesi Selatan segera memproses kasus kekerasan terhadap tiga orang jurnalis dilakukan secara transparan dan akuntabel agar ada kejelasan dalam kasus tersebut.

“Kami melihat proses ini terkesan lambat dan tertutup,” tegasnya. [rj]

Comment