Sudah Setahun Menunggu, Nasib Kesejahteraan Driver Ojol Ditangan Gubernur Sulsel

Seorang driver ojol tertidur menunggu orderan

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dinilai lamban mengatasi masalah penyesuaian tarif Ojek Online (Ojol).

Padahal komunitas driver ojol sudah mengajukan permohonan penyesuaian tarif sejak Januari 2022 lalu.

DPRD Sulsel pun mendesak Pemprov Sulsel untuk secepatnya mengesahkan penyesuaian tarif ojol ini.

“Kasihan, kita ini selalu RDP tapi tidak pernah ada upaya untuk menyelesaikan dari pihak Pemprov. Selesaikan lah, yah Gubernur lah siapa lagi?,” tegas Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Azhar Arsyad, usai rapat RDP, di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (9/11/ 2022).

Azhar menjelaskan terkait penyesuaian tarif ojol saat ini hanya tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman. Karena menurutnya seluruh rangkaian proses mulai dari kajian hukum hingga kajian soal tarif yang disesuaikan telah rampung.

“Hanya teknis saja, hanya soal Political Will saja sebenarnya memutuskan itu,” katanya.

Apalagi Azhar menuturkan driver ojol telah menunggu kebijakan penyesuaian tarif ini hampir satu tahun lamanya. Azhar juga menegaskan bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk segera mengambil keputusan.

“Kelamaan mereka (driver) menunggu sementara mereka didera dengan masalah-masalah lain,” ungkapya.

Sementara perwakilan gabungan komunitas driver ojol Herman Mustafa mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penyesuaian tarif sejak Januari 2022. Saat itu yang menjadi dasar pengajuan adalah adanya peralihan dari BBM jenis premium ke pertalite. Namun hingga hari ini, ketika harga pertalite sudah mengalami kenaikan hingga Rp 10.000 keputusan soal penyesuaian tarif tak kunjung dikeluarkan Gubernur.

“Yang saya harapkan segera ada keputusan untuk penyesuaian tarif. Karena kan dasar-dasar untuk penyesuaian tarifnya sudah ada,” kata Herman pada kesempatan yang sama.

Herman menambahkan saat ini tarif ojol masih mengacu pada keputusan yang dikeluarkan Gubernur tahun 2020, yakni Rp 6.500 per kilometer untuk 3 kilometer pertama dan Rp 3.500 untuk setiap kilometer selanjutnya.

“Apakah seimbang antara biaya yang dikeluarkan teman-teman (driver) untuk operasional dengan pendapatan yang mereka terima saat ini kalau mau berdasar pada keputusan tahun 2020?” pungkasnya. [ip]

Comment