Ini Strategi Lutra Soal Kemiskinan Ekstrem

Dipublikasikan December 29, 2022 6:59 PM oleh Admin

Ini Strategi Lutra Soal Kemiskinan Ekstrem

LUTRA – Meski beberapa tahun terakhir persentase kemiskinan di Luwu Utara (Lutra) termasuk tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), namun usaha perbaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara membuahkan hasil positif. Bahkan menurut BPS, pada tahun 2022 persentase penurunan kemiskinan Lutra sebesar 0,37 atau terbaik kedua di Sulsel.

Sementara itu usaha pengentasan kemiskinan ekstrem juga dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara.

Melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Luwu Utara, menggelar Rapat Kerja (Raker) Penentuan Data Kemiskinan Ekstrem di Aula Bappelitbangda, Senin (26/12/2022).

Pada raker tersebut, Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur mengungkapkan tiga strategi Pemda Luwu Utara dalam pengentasan kemiskinan ekstrem, yaitu pengurangan beban masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat serta penurunan kantong kemiskinan.

“Strategi kita yang pertama adalah pengurangan beban masyarakat. Program ini memuat semua jenis perlindungan sosial, di antaranya bantuan pangan non tunai, bantuan sembako, bantuan bedah rumah, bantuan PKH, serta bantuan kelompok rentan,” ucap Suaib Mansur.

“Kemudian strategi kita yang kedua adalah peningkatan pendapatan masyarakat, serta yang ketiga adalah penurunan kantong-kantong kemiskinan, seperti bantuan sosial,” sambungnya.

Diketahui, program Pemerintah pusat memang, Indonesia zero kemiskinanan ekstrem pada tahun 2024.

Menurut Suaib, apabila data kemiskinan ekstrem sudah benar, maka pemda dapat memastikan bahwa strategi pengentasan kemiskinan telah diakses masyarakat miskin ekstrem.

BACA JUGA  Danny Pomanto Lantik Pengurus IKA Unhas Takalar, Yakin Wujudkan Inisiatif Sulsel ke Aksi Nyata

“Kita harap yang terlibat dalam program ini adalah masyarakat yang masuk kategori miskin atau miskin ekstrem. Makanya nanti, data yang kita pegang bisa dicek pada keterlibatan memberdayakan masyarakat yang seharusnya diakses oleh mereka. Kemudian peningkatan kapasitas SDM, termasuk pelatihan-pelatihan, itu sedapat mungkin juga melibatkan mereka,” harap Suaib.

Untuk itu, mantan Kepala Dinas PUPR Luwu Utara ini berharap bahwa dengan bekal ilmu dari pelatihan-pelatihan yang telah dilakukan oleh Pemda, masyarakat miskin ekstrem diharapkan mampu membangun usahanya sendiri.

“Nah, kalau untuk akses pembiayaan modal UMKM, saya kira kebijakan kita untuk mengakses permodalan bagi UMKM kita, itu sudah disiapkan. Skema pemberian modal dengan subsidi bunga yang artinya pinjaman bunganya itu ditanggung oleh pemerintah,” terangnya.

“Semua yang memiliki usaha kecil-menengah bisa mengakses pusat permodalan yang telah dikerjasamakan dengan PT. Pegadaian. Jadi, ini adalah skema yang menyediakan dan mempermudah akses pembiayaan UMKM,” pungkas Suaib. 

Soal Kemiskinan Ektrem

Kemiskinan ekstrem didefinisikan sebagai kondisi dimana kesejahteraan masyarakat berada di bawah garis kemiskinan ekstrem – setara dengan USD 1.9 PPP (purchasing power parity). Kemiskinan ekstrem diukur menggunakan “absolute poverty measure”  yang konsisten antar negara dan antar waktu.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan ekstrem pada 2021 adalah 4 persen atau 10,86 juta jiwa. Sedangkan angka kemiskinan 26,5 juta atau 9,71 persen. 

BACA JUGA  Danny Pomanto Lantik Pengurus IKA Unhas Takalar, Yakin Wujudkan Inisiatif Sulsel ke Aksi Nyata

Presiden RI Joko Widodo menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem bisa mencapai nol persen pada 2024. 

Presiden Jokowi pun mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Inpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Juni 2022, dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2O24.

Pada inpres ini juga disebut KETIGA angka 30; Para Bupati/Wali Kota untuk:

a. melaksanakan percepatan penghapusan

kemiskinan ekstrem di wilayah kabupaten/kota;

b. menetapkan data sasaran keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa/kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara musyawarah desa/ kelurahan;

c. menyusun program dan kegiatan pada

Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Kabupaten/Kota serta mengalokasikan

anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten / Kota dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat (bg name bg address);

d. memfasilitasi penyediaan lahan perumahan bagi penerima manfaat; dan

e. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan

percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Kempat; Pendanaan untuk pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dibebankan pada:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/ atau

d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [ip]

Comment