Salah Satu Pengajian di Gowa Sulsel Disebut Sesat, Pimpinannya Tak Terima

Salah Satu Pengajian di Gowa Sulsel Disebut Sesat, Pimpinannya Tak Terima

GOWA – Terkait pengajian Bab Kesucian, Yayasannya Nur Mutiara Makrifatullah, yang berpusat di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sesat.

Diketahui, yayasan dengan nama pimpinan Wayan Hadi Kusumo ini, mengharamkan makan daging ikan dan susu. Bahkan tidak lagi menjalankan salat lima waktu. Hal ini berdasarkan laporan kepada MUI. Adapun warga itu mengaku salah satu keluarganya termasuk jamaah yayasan tersebut.

MUI pun menjelaskan kriteria ajaran sesat yang dikeluarkan oleh MUI, sebagaimana berikut ini:

1. Mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang enam dan Rukun Islam yang lima

2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan Sunnah

3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran

4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran

5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir

6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam

7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul

8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai Nabi dan Rasul terakhir

9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke Baitullah, salat wajib tidak 5 waktu

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’I, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

Berdasarkan laporan salah satu warga tersebut maka menurut MUI, ada beberapa hal yang menyebabkan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang pusatnya di Gowa dapat dinyatakan sesat.

Pertama, kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging ikan dan susu. Ini bertentangan dengan Hadis berikut

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الْبَحْرِ: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الْحِلُّ مَيْتَتُهُ.

Dari Abi Hurairah berkata, Rasulullah saw bersabda tentang laut, airnya bersih dan bangkainya (ikan) adalah halal.

Demikian pula susu kambing dan susu sapi. Rasulullah saw termasuk orang yang gemar meminum susu. Beliau juga menganjurkan para sahabat minum susu dari binatang ternak, seperti kambing, unta, dan sapi. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia.

Kedua, mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu. Ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni Mengerjakan salat setelah bersyahadat. Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam.

Atas poin-poin yang disebutkan di atas, maka MUI menegaskan aliran tersebut dianggap sesat.

MUI SULSEL

Setelah kami mendapatkan informasi dari pesan yang anda kirim ke kami, Tim Media MUI Sulawesi Selatan melakukan crosscheck apakah betul Yayasan tersebut ada di Gowa. Ternyata, berdasarkan titik lokasi yang ada di google map, memang betul adanya sesuai dengan titik lokasi tersebut, dimana cukup dekat dengan Kampus UIN Alauddin Makassar dan kondisi jalan ke Yayasan tersebut cukup baik.

Dari informasi yang dihimpun tim media MUI Sulawesi Selatan dari masyarakat sekitarnya ternyata memang Yayasan tersebut saat ini sangat menutup diri dari masyarakat sekitarnya.

Pimpinan Yayasan yang maksud juga ternyata hanya pendatang dari Sumatera yang pernah masuk di salah satu aliran agama di Sulawesi Selatan dan menikah dengan warga Gowa yang mempunyai lahan yang saat ini dibangun sebagai pusat Yayasan tersebut.

Sesuai dengan info dari warga setempat, sewaktu masih belajar di Aliran tersebut, Bang Hadi masih sering bersilaturahmi dengan warga setempat. Tetapi, sewaktu mendirikan Yayasan tersebut, Bang Hadi telah menutup diri dengan warga sekitar.

Informasi terkait Bab Kesucian memang telah lama tersebar di sekitar Yayasan mulai dari buruh pekerja yang juga khawatir dengan kegiatan tersebut.

Camat yang baru saja dilantik di daerah tersebut telah mengetahui hal tersebut dan nantinya kami akan meminta kepada pihak pemerintah dan seluruh pihak terkait melakukan pembinaan.

Demikian pula kepada masyarakat dihimbau agar menjauhkah diri dari aliran yang bisa menyesatkan akidah terutama aliran seperti ini”, tulis MUI.

Tak Terima dikatakan Sesat.

Ketua Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa, Hari Minallah Aminnullah Ahmad alias Bang Hadi tidak terima ajaran Bab Kesucian yang dianutnya dituding sesat. Menurutnya tudingan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) adalah sepihak tanpa klarifikasi ke pihaknya terlebih dahulu.

“Masa datang tidak klarifikasi, tidak bertanya, masuk tanpa izin memvonis kami ini sesat, bertanya tidak, mempelajari tidak, ikut tidak, kenal pun tidak,” kata Bang Hadi saat berbincang dengan detikSulsel di Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Rabu (3/1/2023), dilansir dari detikSulsel.

Hadi mengatakan, jika ada yang salah dengan alirannya, maka seharusnya MUI Sulsel membimbingnya. Bukan justru dicap sesat secara sepihak.

“MUI yang tahu dan paham tentang agama, maka saya seharusnya kan dibimbing, makanya kan seharusnya diperbaiki, maka tunjukkanlah ke saya mana yang nda sesat, boleh saya ikuti kamu,” terang Hadi.

“Memperbaiki yang salah bukan dengan cara yang salah, yang berhak memvonis yang salah itu hakim, polisi pun tidak boleh mengatakan orang salah. Praduga, diduga, kau tidak boleh itu, sesat itu termasuk sebuah vonis,” tutur Hadi.

Hadi menegaskan, bahwa yayasan yang ia dirikan telah memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia menganggap, MUI Sulsel tidak mengetahui soal SK resmi yang dimiliki yayasannya.

“Kami legal di sini punya SK dari Kemenkumham, ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan bayar pajak. Apa dia (MUI Sulsel) tahu saya punya SK dari kementerian, melibatkan warga negara asing bertaraf Internasional,” bebernya. [ip]

Comment