
MAKASSAR, – Polrestabes Makassar menangkap dua pria pelaku pemerkosaan gadis disabilitas. Keduanya ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, pada Jumat (21/7/2023).
“Pelaku udah diamankan kemarin. Jadi kurang dari 24 jam, mereka ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (22/7).
Hutagaol mengatakan, kedua pelaku yakni Alberto (19) dan Andi Rukmana (25). Andi Rukmana adalah pacar korban. Sementara Alberto adalah rekan Rukmana
Hutagaol menuturkan kronologis pemerkosaan. Awalnya Rukmana menjemput korban lalu membawanya ke Jalan Tanjung Alang.
“Di jemput sama pacarnya sekitar jam 1 dini hari. Kemudian dibawa ke kos-kos lalu diperkosa 1 kali,” ungkapnya.
Kemudian, teman Andi Rukmana, Alberto juga sempat membawa korban ke rumah kos di Jalan Anuang. Di situ, penyandang disabilitas tersebut kembali diperkosa.
“Jadi, setelah Andi Rukmana, ada lagi temannya yang bawa ke kos lain dan dia juga lecehkan korban,” jelasnya.
Setelah mereka puas, korban dibawa dan ditinggalkan di daerah Panakkukang, Kota Makassar. Korban ditemukan oleh sekuriti sedang menangis kemudian diantar pulang ke rumahnya.
Hutagaol menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pelaku hanya dua orang. Bukan 10, seperti yang lagi viral di media sosial.
“Jadi cuma dua orang. Ini juga pengakuan pelaku,” ungkapnya.
Korban kata Hutagaol diduga menderita keterbelakangan mental.
“Jadi, korban ini pelupa-lupa. Ada sedikit gangguan mental,” tandasnya.
Dua pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas dikenakan di pasal 6 Huruf A, atau huruf B, atau huruf C, pasal 15 Huruf A UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana seksual.
“Ancaman hukumannya 4 tahun dan 12 tahun penjara,” pungkasnya. [hen]






















Comment