Diduga, Wakil Ketua BPD dan Kepala Desa Bontomasila Bulukumba Kongkalikong Selewengkan Dana Desa

Dipublikasikan August 22, 2023 4:20 PM oleh Admin

Proyek pembangunan dengan dana desa

BULUKUMBA, dailymakassar.id – Pembangunan daerah untuk desa yang dicanangkan pemerintah melalui Dana Desa (DD)  dan ADD ternyata rentan diselewengkan oleh oknum perangkat desa bahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dugaan penyelewengan ini disinyalir terjadi di salah satu wilayah di kabupaten Bulukumba Kecamatan Gantarang Desa Bontomasila.

Menurut desas desus yang santer dibicarakan warga Bontomasila, oknum wakil ketua BPD di Desa Bontomasila dengan yang berinisal TA diduga ikut terlibat menjadi pelaksana proyek dan mengelola kegiatan Program Desa tersebut., padahal dalam aturan hal itu jelas bertentangan dengan Permendagri 110 Tentang BPD. Dalam aturan seharusnya kegiatan program Desa itu dikelola oleh jelas yang menjadi Tim Pelaksana Kegiatan Desa.

“Dia memang ikut kerja termasuk kegiatan fisik mulai dari pembangunan irigasi, jalan tani dan proyek2 lainya dengan proteksi. Caranya dia bekerjasama dengan Kepala Desa serta TPKD, hingga diberikanlah pekerjaan itu sampai selesai,” ungkap seorang warga yang tak ingin disebut namanya kepada dailymakassar.id.

Dalam kesempatan itu, warga masyarakat memperlihatkan sangat geramnya terhadap perilaku wakil ketua BPD dan Kepala Desa tersebut karena sikap yang lakukan sangat tidak profesional karena mendahulukan kepentingan pribadinya di atas kepentingan rakyatnya,

“Ini sangat jelas bertentangan dengan Permendagri 110 Tentang BPD yang sejatinya mengawasi kinerja Kepala Desa bukan malah kongkalikong dengan kepala desa dan Perangkat Desa”, imbuh warga yang juga merupakan tokoh masyarakat Bontomasila.

Menerunya, besar dugaan adanya kongkalikong dengan tujuan meraup keuntungan dan meperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan dana dari pemerintah daerah hingga pusat.

BACA JUGA  Tradisi Siram Air Kembang, Kapolres AKBP Yudi Frianto Pimpin Upacara Korp Raport

“Dengan melakukan tindakan nepotisme dan korupsi di proyek-proyek desa, beberapa proyek yang sudah dianggarkan dan realisasikan menjadi mangkrak, dengan dalih dana tidak cukup dan menunggu pencairan dana selanjutnya”, katanya.

Adapun perilaku dan ucapan yang disampaikan tidak bisa dibuktikan dengan data-data yang ada, sehingga kecurigaan masyarakat makin besar karena tidak adanya transparansi dalam pengelolaan dana desa bahkan sampai pelaksanaanya pun tidak melibatkan masyarakat, justru mereka-mereka saja yang menjadi pengendali setiap proyek tersebut”, lanjutnya.

Diketahui, dalam Permendagri 110 jelas disebutkan tentang tupoksi BPD, membuat dan menyepakati Perdes, mengawasi kinerja kepala desa, menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat. “Hal ini jelas berlawanan dengan regulasi yang ada”, ujarnya.

“Oleh karena itu menurut hemat kami, anggota BPD yang bersangkutan sebaiknya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek desa dan harus berhati-hati dalam menjalankan kewajibannya”, lanjutnya.

Dia kemudian menguraikan penjelasan lebih lanjut terkait pedoman pelaksanaan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”).

Disebutkan dengan tegas: Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrati
Anggota BPD dilarang:
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b.  melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c.  menyalahgunakan wewenang;
d.  melanggar sumpah/janji jabatan;
e.   merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
f.   merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
g.  sebagai pelaksana proyek Desa;
h.   menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i.    menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

BACA JUGA  Jelang Hari Bhayangkara ke - 78, Kapolres Pelabuhan Makassar Resmikan 5 Bedah Rumah

Seperti yang dijelaskan di atas bahwa anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek desa. Apa itu yang dikatakan sebagai pelaksana?

“Dari sini, kita harus ketahui apakah kegiatan Di desa , dan lainnya yang bersumber dari DDS, ADD) untuk proyek desa bisa dikatakan sebagai pelaksana proyek desa. Apabila itu merupakan wujud dari keterlibatan pelaksanaan proyek desa, maka tentu itu telah tegas dilarang oleh UU Desa”, katanya.

Sebelumnya ada juga masyarakat yang mencoba menegur oknum wakil ketua BPD tersebut bahwa hal ini bertentangan dengan tupoksi BPD, namun dia tetap mengerjakannya.

Bahkan wakil ketua BPD Sering melontarkan pernyataan bahwa setiap kegiatan program Desa Dia yang lebih Benar. Dan yang selalu menyelewenkan dana itu masyarakat hingga sesama Anggota BPD.

“Bagaimana bisa yang seharusnya mengawasi kinerja kepala desa malah jadi kongkalikong dengan ikut merealisasikan kepentingan Pribadi dan menyeleweng Jabatannya tersebut, dan ini diduga sudah berlangsung sejak lama,” tutupnya.

bahwa yang harusnya BPD menjadi badan yg objektif serta menjaga keseimbangan, justru melakukan tindakan yang tidak di inginkan yang mana diduga semua dilakukan dengan secara sengaja dan sepihak.

Masyarakat Bontomasila bersama pemerintah kabupaten dan provinsi serta aparat kepolisian turun tangan dalam mengusut kasus dugaan penyelewengan tersebut

Hingga berita ini tayang, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada wakil ketua BPD Bontomasila dan Kepala Desa Bontomasila. (tbr)

Comment